RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sembilan tersangka kasus judi online (judol) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasubnit3 Subdit 1 Dititipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan menyatakan, tersangka pada kasus ini yakni inisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA. Mereka merupakan admin dari siber 1XBET.
Dalam modus operandinya, situs ini menggunakan rekening-rekening Indonesia untuk melakukan praktik perujudian. Sedangkan untuk servernya berada di Filipina dan Kamboja.
"Pengungkapan di tiga daerah, Jakarta, Semarang, dan Medan. Situs tersebut 1XBET merupakan perjudian online sepak bola Liga Itali," ujarnya memberikan konferensi pers, Kamis (27/6/2024).
AKP Bambang menambahkan, sembilan orang tersebut di antara perannya melakukan pembuatan rekening, bertugas menerima deposit dan withdraw dari para pemain.
Adapula yang berperan mencari calon nasabah bank terutama yang memiliki fasilitas mobile banking dan menerima hp serta kartu perdana untuk dilakukan aktivasi mobile banking.
"Berdasarkan analisa yang di lakukan, untuk omzet perbulan mencapai sekitar Rp 15 miliar," tambahnya.
Pada pelimpahan tersebut termasuk menyertakan barang bukti berupa 77 rekening, satu token, 33 handphone, 3 laptop, dan uang Rp 700 juta.
Guna menghentikan transaksi judol tersebut, pihaknya berkoordonasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran situs-situs pemasaran perjudian.
Kendati telah diblokir, menurut analisanya mereka tetap mengubah domain. Selain website, 77 rekening telah diblokir dan uang hasil judol disita.
Selain sembilan orang tersebut, penyidik juga tengah melakukan pengejaran terhadap dua tersangka utama.
Ia menyebut dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut merupakan bandar perwakilan Asia.
"Kami melakukan pengejaran terhadap dua tersangka utama (DPO, Red) warga negara Indonesia (WNI), kami melakukan re notice pada pemerintah Kamboja dan Filipina," bebernya.
Dalam salah satu websitenya diubah tampilannya yang semula 1XBET adalah perjudian bola menjadi foto-foto calon presiden.
Namun itu bukan kamuflase melain tujuannya untuk mengundang orang-orang supaya tertarik main judi bola.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) M Rizky Pratama menyatakan Kejari Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2.
"Rencananya hari ini juga penahananya dilakukan di Lapas Kedungpane dan Lapas Wanita Bulu," ucapnya.
Selanjutnya, kata Rizky, ia akan menyempurnakan rencana dakwaan. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi