RADARSEMARANG.ID, Semarang - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah negeri di Kota Semarang untuk tahun ajaran baru 2024-2025 berubah.
Perubahan ini disesaikan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 47 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Pada tahun sebelumnya PPDB mengganakan sistem modifikasi, yakni semua indikator PPDB diramu menjadi satu dan muncul satu nilai akhir peringkat (NAP).
Selain itu jika tahun lalu ada pra pendaftaran, ditahun ini ditiadakan lantaran orang tua siswa yang sudah melakukan pra pendaftaran malah tidak melakukan pendaftaran di PPDB online.
Pada PPDB Kota Semarang 2024, ada tiga jalur untuk jenjang SD dan empat jalur untuk jenjang SMP.
1. Jalur Zonasi
Pada jalur zonasi, ada nilai lingkungan. Nilai ini merupakan kebijakan daerah yang diterapkan di Kota Semarang.
Adanya nilai lingkungan ini bertujuan agar warga sekitar sekolah bisa masuk sekolah terdekat.
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini dibagi dua kategori yaitu inklusi dan siswa miskin. Disdik kata dia, memprioritaskan siswa kategori inklusi.
Daya tampung kategori inklusi sebanyak sepersepuluh dari jumlah siswa.
Nantinya, jika dalam satu sekolah kelebihan siswa inklusi, akan diarahkan ke sekolah lainnya.
Baca Juga: Cek Disini Jadwal Lengkap Tahapan PPDB 2024 TK, SD dan SMP Negeri Kota Semarang
Kalau SD jumlahnya 28 siswa maka 3 siswa inklusi per rombel, SMP 32 siswa, jadi 3 siswa inklusi per rombel.
PPDB inklusi sudah dibuka 1 Februari - 26 Maret 2024. Pengunguman 10 Juni 2024.
Lalu ada kuota afirmasi inklusi akan diperuntukan bagi siswa miskin. Jalur afirmasi siswa miskin ini dipastikan satu pintu melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Semua siswa yang terdata di DTKS bisa mendaftar lewat afirmasi. Kalau tidak terdata ya tidak bisa, dan tidak bisa memakai surat keterangan tidak mampu (SKTM).
3. Jalur Mutasi
Alur mutasi yang diperuntukkan bagi calon siswa yang orang tua dari luar kota bekerja di Semarang.
Jalur mutasi ini difokuskan untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD. Usia surat mutasi satu tahun. Jika ada sisa kuota mutasi, akan dialihkan ke anak guru yang mengajar di sekolah tersebut.
4. Jalur Prestasi
Untuk SMP ada penambahan jalur prestasi. Jalur ini tidak dibatasi zona, siswa bisa mendaftar ke sekolah yang ada di zona lainnya.
Selain itu untuk masuk jalur prestasi, tidak harus mempunyai piagam. Siswa bisa menggunakan nilai rapor, namun jika memiliki piagam bisa menjadi nilai tambah.
Selain itu Pemkot mengambil kebijakan adanya tambahan nilai penguatan pendidikan karakter (NPPK).
Misalnya calon siswa mengikuti kegiatan TPQ, kegiatan kebudayaan antara lain keahlian dalang atau lainnya.
Editor : Baskoro Septiadi