Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mantan Satpam SMA YSKI Semarang Bobol dan Gondol Uang Milik Guru, Pelaku Ungkap Alasan Ini

Muhammad Hariyanto • Selasa, 4 Juni 2024 | 22:57 WIB
Nurkholis, 39, warga Kecamatan Banyumanik digelandang ke Polrestabes Semarang. (Nurchamim/Jawa Pos Radar Semarang)
Nurkholis, 39, warga Kecamatan Banyumanik digelandang ke Polrestabes Semarang. (Nurchamim/Jawa Pos Radar Semarang)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Nurkholis, 39, warga Kecamatan Banyumanik digelandang ke Polrestabes Semarang.

Pria yang bekerja sebagai mantan satpam sekolah ini melakukan aksi pencurian uang di sekolahan yang pernah menjadi tempatnya bekerja.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Kamis (30/5/2024) beserta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 1,6 juta.

Sedangkan aksinya dilakukan di salah satu ruangan guru di SMA YSKI, Jalan Sidodadi Timur, Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Minggu (26/5/2024).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan awalnya pelaku datang ke sekolah tersebut, dan berpura-pura menemui satpam, yang sebelumnya juga menjadi rekan kerjanya.

Kemudian, berpura pura memberi uang ke satpam untuk membayar minum.

"Pada saat itulah pelaku mengambil kunci ruang kesiswaan sekolah yang berada di laci meja pos satpam. Kemudian masuk ke dalam ruang kesiswaan untuk mengambil uang yang berada di laci," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (4/6/2024).

"Karena kesulitan membuka laci pelaku menggunakan gunting yang berada di meja untuk mencongkel laci. Pelaku mengambil Uang senilai Rp 8,4 juta," sambungnya.

Setelah berhasil mengambil uang tersebut pelaku sempat mengganti kamera CCTV yang sudah disiapkan dari rumah. Tujuannya, untuk menghilangkan jejak aksinya.

"Kemudian untuk kamera CCTV yang diganti dibawa pulang oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama lima tahun," tegasnya.

Sementara, tersangka berdalih melakukan aksi tersebut karena terpaksa karena terjerat piutang, dan ada kewajiban cicilan yang harus dilunasi.

Kemudian, berinisiatif melakukan pencurian uang milik salah satu guru sekolahan tersebut sebesar Rp 8 Juta.

"Khilaf, uangnya untuk bayar angsuran rumah milik almarhum mertua. Dulu pernah kerja disitu enam bulan. Karena gaji kecil, saya keluar," katanya. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Polrestabes Semarang #satpam mencuri #Pencurian