RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus pencurian mobil Fortuner milik mahasiswi Kedokteran di Perguruan Tinggi Swasta Kota Semarang akhirnya terungkap.
Tersangka tak lain mahasiswa yang juga teman korban, dan satu tim yang bersama-sama Koas Kedokteran di RS Pantiwiloso, Jalan Dr Cipto, Semarang Timur.
Tersangka bernama Mauritio Aldo Laksono, warga Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Berhasil diamankan di rumah kos yang ditempati tersangka di Jalan Senjoyo Dalam, Bugangan Semarang Timur, Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 00.30.
Selain itu, juga turut diamankan mobil Fortuner milik korban Megi Jualiantini, di tempat parkir dekat kos tersangka.
Tersangka mengatakan, tidak memiliki hubungan asmara dengan korban, yang merupakan mahasiswi warga Ketapang, Kalimantan Barat.
Pria ini berdalih, aksi tersebut hanya merupakan iseng belaka.
"Gak ada hubungan (asmara), tidak pernah ngungkapin perasaan cuma sekadar iseng, soalnya dulu juga pernah mengalami hal serupa. Dulu yang ngumpetin beda orang, dulu mobil sama motor sering diumpetin," ungkap tersangka saat dihadirkan dalam rilis, Senin (3/6/2024).
"Saya satu tim koas. Saya tau konsekuensinya. Iya saya minta maaf. Sebenarnya mau saya balikan langsung, cuma saya takut disitu sudah banyak polisi," lanjutnya.
Aksi pencurian tersebut, terjadi dihalaman parkir dekat depan RS Pantiwiloso, Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 17.30.
Menurut pengakuan pelaku, setiap harinya juga membawa mobil Terios. Sedangkan modus yang digunakan mencuri mobil Fortuner dengan menggunakan kunci duplikat, milik temannya.
"Kunci punya teman saya sudah lama banget. Bukan saya persiapkan, tapi punya teman saya saya simpan di tas saya. Paginya (merencanakan)," katanya.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Darma Sena menjelaskan tersangka melakukan pencurian dengan mudah lantaran menggunakan kunci duplikat.
Kunci tersebut diambil dari loker korban ketika sedang mengikuti Koas Kedokteran di RS Pantiwiloso.
"Saat korban melaksanakan Koas, kunci mobil ditaruh diloker, dan tersangka ini sudah mempersiapkan dengan membeli kunci Fortuner yang sudah ada, tapi dalamnya diganti sama tersangka. Kemudian kunci fortuner ditaruh di dalam loker dan tersangka ini dengan bebas mengambil mobil fortuner milik korban," bebernya.
"Motif, dari keterangan tersangka katanya iseng. Akan kita dalami, apakah ada permasalahan yang lain, ini masih kita dalami," imbuhnya.
Sampai sekarang, tersangka masih mendekam diruang tahanan Mapolrestabes Semarang.
Konsekuensi atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 kuhp dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Nasib apes dialami Megi Juliantini, 23, warga asal Ketapang Kalimantan Barat yang tinggal di Kecamatan Pedurungan.
Perempuan yang merupakan mahasiswi ini syok lantaran mobil Fortuner miliknya raib saat diparkir di depan sekitaran RS Pantiwilasa Jalan Dr Cipto, Semarang Timur Rabu, (29/5/2024) sekitar, pukul 17.35. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi