Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tegas! Polisi Bakal Blacklist SKCK Pelajar yang Terlibat Aksi Tawuran, Gangster dan Balap Liar

Muhammad Hariyanto • Selasa, 28 Mei 2024 | 00:30 WIB
Perwira Personel Polrestabes Semarang Menjadi Inspektur Upacara di sekolah SMK di Kota Semarang. (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)
Perwira Personel Polrestabes Semarang Menjadi Inspektur Upacara di sekolah SMK di Kota Semarang. (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polrestabes Semarang terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan terhadap aksi tawuran yang dilakukan oleh para pelajar.

Bahkan, kepolisian juga memberikan warning kepada mereka yang terlibat aksi tawuran akan diblacklist dalam mendapat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Langkah yang dilakukan ini, Polrestabes Semarang turun ke sekolah-sekolahan di Kota Semarang. Bahkan, sejumlah perwira di Polrestabes Semarang juga menjadi inspektur Upacara, terhadap sekolahan khususnya yang menjadi sorotan.

"Intinya kita melakukan penekanan kepada para siswa khususnya di SMK, dari Kasatbinmas Polrestabes Semarang yang memilih-milih itu kan SMK-SMK yang siswanya dulu pernah kejaring baik tawuran, Gangster ataupun balap liar," ungkap Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (27/5/2024).

Pihaknya mengaku, menjadi Inspektur Upacara di SMK Negeri 3 Semarang.

Lanjutnya menegaskan, kepolisian telah mengantongi nama atau identitas pelajar yang pernah melakukan kenakalan aksi tawuran, termasuk hingga balap liar.

"Penekanannya intinya pertama itu jangan terlibat lagi dengan tiga kegiatan tadi. mereka yang pernah kita amankan atau terjaring razia itu, data sudah dikantongi oleh Polrestabes Semarang," bebernya.

"Bilamana yang bersangkutan kok kena lagi, dua atau tiga kali, minimal, itu nanti istilahnya akan diblacklist dalam hal untuk pencarian SKCK," tegasnya.

Kepolisian juga menyampaikan, tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan untuk berkolaborasi dengan tiga pilar, yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kelurahan terkait untuk pemetaan potensi pelajar dan kerawanan.

Kemudian juga melakukan pendampingan maupun pengawasan untuk mewujudkan situasi yang kondusif.

"Mengoptimalkan keberanian bagi para pelajar yang menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis (bullying) untuk speak up kepada guru maupun orang tua terkait apa yang dialami," katanya.

Selain Kasat Samapta Polrestabes Semarang, sejumlah perwira lainnya di Polrestabes Semarang. Yakni Kasat Binmas dan Kasat Pamobvit inspektur Upacara di SMKN 4 Semarang.

Kasat Lantas AKBP Yunaldi, di SMKN 10 Semarang. Kemudian Wakasat Samapta Kompol R. Justinus di SMKN 5 Semarang.

Kemudian ada juga di SMK 10 Nopember dan SMK Pelita Nusantara.

"Sesuai perintah Pak Kapolrestabes Semarang, kegiatan secara berkelanjutan dan bergantian dengan perwira-perwira yang ada di Polsek dan Polrestabes Semarang untuk menjadi pembina upacara hari senin secara bergantian," pungkasnya. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Polrestabes Semarang #SKCK #blacklist #tawuran pelajar