RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus kejahatan penyelundupan kendaraan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
Bahkan, sudah ada 1.000 sepeda motor yang dikirim oleh pelaku ke negara Vietnam.
Ungkap kasus ini, polisi telah menangkap dua orang pelaku, bernama Sumantri, 38, dan Ashari, 39, keduanya warga Karangawen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Sedangkan total barang bukti yang diamankan 80 sepeda motor tanpa dokumen lengkap yang akan dikirim ke negara Vietnam.
Pengungkapan ini bermula saat kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi pengiriman sepeda motor ke Surabaya melalui jalur ekspedisi kereta api yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen lengkap, pada Mei 2024.
Kemudian, anggota Unit Ranmor Jatanras Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mendapati adanya pengiriman sejumlah kendaraan dikirim dari Stasiun Tawang ke Pasar Turi, Surabaya, pada Selasa (7/5/2024).
Hasil pengembangan, dilakukan penangkapan tersangka Ashari.
"Ditangan tersangka Ashari ditemukan lima unit sepeda motor. Kemudian diinterogasi bahwa yang bersangkutan adalah sebagai pemungut. Kemudian ada pemodal yang namanya Sumantri, dan didapati ada 10 motor. Jadi ada 15 unit sepeda motor," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (21/5/2024).
Sumantri berhasil diamankan tanpa perlawanan dirumahnya.
Hasil pengembangan dari keterangan dua pelaku, Anggota Jatanras berhasil menemukan puluhan motor tanpa dokumen lengkap yang disimpan di dalam gudang dealer di Surabaya, milik perempuan bernama M.
"Tim unit ranmor datangin ke Surabaya, ditemukan 65 sepeda motor yang siap dikirim, di dalam gudang pemilik dealer juga yang ada di surabaya," bebernya.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Jateng, guna penanganan lebih lanjut. Pemilik gudang juga turut dibawa ke Mapolda Jateng untuk dimintai keterangan.
Hasil pengembangan berikutnya, barang bukti tersebut akan dijual ke Vietnam oleh seseorang dari Batam.
"Kemudiaan dari Surabaya, seseorang yang ada di batam itu dijual kembali dan dikirim ke Vietnam melalui pelabuhan Surabaya," jelasnya.
Sebelum dijual ke negara Vietnam, kendaraan tersebut kemudian dirubah pada ukuran jarak kilometer pemakaian, alias dirubah menjadi nol kilometer. Sehingga seolah-olah, sepeda motor tersebut kondisi baru.
"Dan invoice yang dikirim ke Vietnam ini mengatakan adalah kendaraan baru. Padahal tidak baru. Sehingga negara dirugikan
Dalam hal ini masalah perijinan dan perdagangan. Karena kalau kendaraan second, dia harus dimatikan di Samsat, harus ada pengiriman surat perijinan dan perdagangan," bebernya.
"Pemeriksaan sementara dari tersangka menjual kepada Surabaya mengatakan ini adalah kendaraan off road. Ini masih didalami sama tim, keterlibatan yang bersangkutan," sambungnya.
Johanson menyebutkan, kejahatan ini sudah berlangsung lama. Bahkan, sebelumnya juga telah melakukan penyelundupan sepeda motor dengan jumlah mencapai ribuan ke negara Vietnam.
"Dari 2 Januari 2023 sampai Mei sudah 1.000 unit sepeda motor, sudah di Vietnam. Nanti tim akan berangkat dan koordinasi dengan polisi Vietnam. Karena pemesanan barang berdasarkan yang kita periksa itu berdasarkan request dari Vietnam," pungkasnya.
Sampai sekarang ini, kepolisian masih melakukan pendalaman ungkap kasus ini. Sebanyak 13 orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk bahan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan.
Sementara, tersangka Sumantri, mengaku sebagai pemodal, dan melakukan pembelian sepeda motor dengan harga Rp 17 juta per unit.
Pihaknya juga mengaku, sepeda motor yang dibeli tanpa surat lengkap, dengan kentungan mencapai jutaan.
"Mendapatkan untung Rp 1,2 juta," katanya.
Sedangkan Tersangka Ashari, mengaku juga sama, membeli sepeda motor melalui media sosial Facebook. Keuntungan yang diperoleh di bawah Sumantri.
"Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan Rp 500 ribu setiap motor," katanya.
Sampai sekarang, para tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, kasus ini merupakan kejahatan Transnasional, yang mempunyai lingkup instalasi tinggi, serta melibatkan dua negara Indonesia dan Vietnam.
Modus operandinya adalah pengiriman, kendaraan belum ada dokumen yang secara masif para tersangka.
"Tersangka ini mencari sasaran kendaraan kendaraan leasing. Dimana kendaraan kendaraan leasing dari dealer ini lewat Facebook dan akun akun tertentu. Untuk dibeli dengan harga miring, atau murah," bebernya.
"Kemudian tersangka ini dikumpulkan dan dikirim ke surabaya. Kemudian di surabaya nanti dikumpulkan di salah satu dealer H. Di dealer itu dirubah dibuat nol kilometer. Kemudian koordinasi dengan beberapa saksi di Batam, yang sedang kita lakukan pemeriksaan, kemudian dikirim ke Vietnam," sambungnya.
Kapolda menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun Masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya
"Kepada Finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani. Kita juga juga akan kembangkan dan koordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkapkan dugaan adanya jaringan ini," pungkasnya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi