Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kronologi Penangkapan Kurir Sabu 3 Kilogram dan 50 Pil Ekstasi Senilai Rp 2,5 Miliar di Semarang, Dijanjikan Upah Rp 20 Juta

Muhammad Hariyanto • Selasa, 21 Mei 2024 | 02:05 WIB
Sebanyak 3 kilogram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang. (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)
Sebanyak 3 kilogram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang. (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebanyak 3 kilogram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Ungkap kasus ini, kepolisian juga meringkus tiga orang pelaku. Sedangkan total nilai barang haram tersebut mencapai Rp 2,5 miliar.

Tiga orang pelaku adalah Nurdiansyah, warga Kebumen, dengan barang bukti sebanyak satu kilogram sabu.

Robiqtoh, warga Pekalongan, batang bukti sabu sebanyak 2 Kilogram dan Aziz Widiharto, warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dengan barang bukti sebanyak 50 butir pil ekstasi.

Tersangka Nurdiansyah diamankan di samping parkiran Ada Setia Budi, Jalan Potrosari, Kecamatan Banyumanik, pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 13.30.

Selain sabu, juga ditemukan uang tunai Rp 2,2 juta. Tersangka mengaku barang tersebut milik seseorang bernama PUR.

"Saya dihubungi Pur, untuk mengambil paket di Semarang, dikasih uang Rp 500 ribu, untuk ongkos naik bus, turun di Terminal Sukun. Kemudian ke kos di Tinjomoyo, mengambil barang (sabu)," ungkapnya tersangka saat rilis di Polrestabes Semarang kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (20/5/2024).

Setelah mengambil barang tersebut, kemudian menuju ke Banyumanik. Petugas yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelaku, hingga akhirnya ditangkap di sekitaran parkiran swalayan Ada Banyumanik.

"Saya kenal Pur dari komunitas ayam di Kebumen. Kemudian ditelpon, diperintah untuk mengambil paket. Tapi sebelumnya tidak dkkasih tau. Baru dikasih tau setelah sampai Semarang, ya karena tergiur uang Rp 500 ribu," kata pria yang mengaku sebagai pekerja sales bangunan.

Sementara, tersangka Robiqtoh, diamankan di sekitaran Traffic Light Jrakah, Kecamatan Tugu, Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 17.20.

Barang bukti yang diamankan sabu 2 kilogram, disembunyikan di tas. Barang tersebut juga diakui milik seseorang bernama Nur, yang dikenal melalui media sosial Facebook.

"Saya berangkat dari Pekalongan, naik sepeda motor sendirian disuruh datang ke Semarang. Kemudian disuruh ngambil barang di semak-semak kebon dekat Kawasan Industri Candi. Dijanjikan upah Rp 20 juta, baru dikasih Rp 1 juta untuk transport," katanya.

Pria ini berdalih baru melakukan kali ini. Namun pada akhirnya, ternyata sebelumnya juga pernah melakukan hal sama, dan mengedarkan barang sebesar 1 ons di Pekalongan.

Berikutnya, tersangka Aziz Widhiarto, ditangkap di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Senin (13/5/2024), malam. Pelaku sempat menjatuhkan sepeda motor dan melarikan diri.

Namun berhasil ditangkap oleh petugas dan ditemukan barang bukti 50 butir pil ekstasi warna hijau terbungkus tissue warna putih dan solasi warna orange dalam bungkus permen Wooda.

"Setelah ngambil rencananya suruh pindahin ke Jatingaleh. Sebelum dipindahin ketangkap polisi," katanya.

Tersangka mengaku, barang tersebut milik seseorang bernama Faldi. Nekat melakukan hal ini, dengan alasan tergiur uang upah yang dijanjikan sebesar Rp 1 juta.

"Saya kenal di dalam (penjara), kena 6 tahun 2 bulan, kasus narkoba," pungkasnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan, para pelaku melakukan praktik kejahatan ini dengan terselubung. Kapolrestabes juga menegaskan, mereka bukan satu jaringan.

"Mereka hanya melaksanakan order dari seseorang untuk dijual. Ini akan kita kembangkan lagi untuk menangkap pelaku-pelaku lain," tegasnya.

Tiga pelaku, sampai sekarang masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 terkait narkoba dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Peredaran Sabu #narkoba semarang #PIL KOPLO #Satresnarkoba Polrestabes Semarang