RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tiga orang komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong diringkus anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang.
Mereka ditangkap secara terpisah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung, Sabtu (18/5/2024), atau aetelah lima hari buron, pasca melakukan aksinya di Kota Semarang, Senin (13/5/2024).
Ketiganya juga dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha kabur dengan cara melakukan perlawanan dengan petugas.
"Mereka spesialis pencurian rumah kosong, pelakunya lintas propinsi," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat rilis kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (20/5/2024).
Tiga pelaku yang ditangkap adalah Satriawan, alias Toha, warga Dusun Buncu Selatan, Kelurahan Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB.
Wahyu Widyo Pramono alias Wiwit Dukuh Ngebrug, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu. Keduanya ditangkap di Kabupaten Bogor.
"Dari tiga tersangka, satu pelaku tersangka atas nama Wahyu ini residivis, melakukan kasus Semarang," katanya.
Kemudian, satu tersangka berikutnya bernama Haerul alias Heru, warga Dusun Saleko Awa, Kelurahan Sori Sakolo, Kabupaten Dompu, NTB. Tersangka ditangkap di Kota Bandung.
"Ketiganya melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Mijen, ada dua TKP. Para pelaku ini dari daerah luar kota datang ke Semarang melakukan kejahatan," katanya.
Aksinya dalam semalam, pelaku melakukan aksi di dua TKP di Kecamatan Mijen. TKP pertama disebuah rumah di Perum Puri Argo Golf, Kelurahan Pesantren Kecamatan Mijen.
Kerugian satu laptop, satu Iphone 11 Pro, satu kamera Sony, uang tunai Rp 4,4 juta dalam pecahan dolar 200 dolar Singapore, dan uang Rp 2 juta.
Kemudian, TKP kedua di sebuah rumah di Jalan Merbabu Puri Arga Golf, Kelurahan Pesantren Kecamatan Mijen.
Kerugian korban, satu laptop, sepasang anting emas, dan uang tunai Rp 5 juta.
Modus yang dilakukan, para tersangka ini sebelum melakukan aksi mencari sasaran pada siang hari.
Kemudian mereka secara bersama-sama melakukan pencurian pada malam hari disebuah rumah, dengan cara masuk memanjat dan merusak jendela menggunakan alat besi Betel.
"Tersangka terlebih dahulu melakukan pemetaan rumah korban dengan modus berjualan minyak urut khas timur, siang hari. Kemudian malam hari melakukan aksi pencurian. Setelah berhasil, melarikan diri ke daerah Jawa Barat," tegasnya.
Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara, tersangka Wahyu mengakui, pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Semarang, alias Kedungpane. Sedangkan terkait kasus ini, pria ini mengakui diajak oleh pelaku Satriawan dan Heru. Padahal dia yang memiliki ide untuk mencuri.
"Ada ide sendiri, tapi yang menentukan sasaran mereka berdua, saya hanya mengantar saja. Kenal dengan Satriawan, dulu kerja di Bandung, terus kos di tempat saya di Bandung," katanya.
Wahyu juga mengaku, dia yang mengajak dua tersangka tersebut datang ke Semarang untuk berjualan minyak urut. Hal ini pun diakui tersangka Satriawan.
Setelah berkomunikasi dengan tersangka Wahyu, datang ke Semarang turun di terminal Sukun, Kecamatan Banyumanik, Sabtu (11/5/2024).
"Iya saya yang menentukan sasaran berdua sama dia (tersangka Heru). Milih yang rumahnya besar. Siang kesitu dulu, malam masuk (mencuri). Bawa satu motor boncengan tiga, malam jam 11 kumpul di rumah Heru," katanya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi