RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang ibu rumah tangga di Semarang berinisial SS, 28, babak belur hingga rahangnya patah tulang setelah dihajar suaminya.
Penganiayaan ini dilatarbelakangi cemburu buta oleh pelaku yang melihat isi chat TikTok istrinya ada kata sayang dengan orang lain.
Beruntung, kejadian ini terungkap dan pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang.
Pelaku bernama Tri Mulyo, 27, warga Tembalang. Berhasil diamankan di sebuah rumah di Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 23.00.
Terungkap kejadian ini setelah adanya laporan dari Aplikasi Libas oleh kerabat korban secara diam-diam pada Kamis (16/5/2024) 16.40.
Pelaporan tersebut terkait adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami korban.
Sedangkan korban sudah berada di RS Bhayangkara menjalani perawatan medis.
"Kami langsung menuju ke RS Bhayangkara di kamar 302 kita melakukan pengecekan ternyata benar. Kemudian kita interogasi," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri Yulianto, saat rilis Jumat (17/5/2024).
Lanjutnya mengatakan, korban warga Bukan Lor, Bangetayu, Kecamatan Genuk. Mendapat perlakukan penganiayaan sejak 16 April 2024.
Kejadian diawali saat pelaku membuka handphone korban dan melihat chat yang membuat cemburu.
"Tersangka membuka HP istrinya dan melihat chat yang sekitanya menimbulkan kecemburuan, karena ada kata-kata sayang. Setelah itu korban ditanya mengakui, tapi sebelumnya tersangka emosi dan melakukan pemukulan, berkali-kali," bebernya.
"Jadi pemukulan di rahang sebelah kanan beberapa kali dan posisi korban tidur diinjak- injak, lalu dipukuli menggunakan hanger dan mengenai punggung. Korban juga diancam untuk tidak melaporkan ke polisi atau orang lain. Korban menderita rahang patah selama tanggal 16 April - sampai 16 Mei 2024," sambungnya.
Peristiwa pemukulan ini awalnya terjadi di rumah kos, yang ditempat korban, bersama suami dan dua anaknya.
Setelah kondisi tidak aman, kemudian pindah di Mranggen, Demak. Selama hampir satu bulan korban menderita patah rahang tidak berani melaporkan kejadian ini.
"Dan untuk makan pun hanya bisa membuka mulut kecil. Lalu pada 15 Mei, mertua korban mengantarkan ke RS Bhayangkara, dan setelah itu korban berobat sendiri. Dan oleh dokter dilakukan operasi untuk menyambungkan rahang," jelasnya.
Pihaknya juga membeberkan, saat dibawa ke rumah sakit, pelaku tidak ikut mengantarkan istrinya, dengan alasan menjaga anak-anaknya.
Kemudian, hal tersebut dimanfaatkan juga untuk memberanikan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Kejadian sudah 1 bulan yg lalu dan di rumah sakitnya 3 hari yang lalu. Sebelum-sebelumnya juga pernah (KDRT), karena keadaan ekonomi," pungkasnya.
Saat ini pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 dan Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, pelaku mengaku awal penganiayaan ini dilakukan saat rebahan dikamar istrinya.
Kemudian membuka handphone istirinya dan melihat adanya kata-kata yang dianggap mesra hingga membuat cemburu.
"Saya buka aplikasi tiktok ada chat dan ada kata kata mau cerai dan ada kata-kata sayang. Dia itu suka sama seorang laki-laki bujang dan memang tau dari aplikasi tiktok itu," katanya.
Awalnya pelaku juga sempat marah, dan membentak istrinya dengan alasan memberikan ketegasan. Selain itu juga melakukan penganiayaan setelah isterinya mengakui hal tersebut.
"Dulu pernah pemukulan dan mungkin istri takut. Nek aku masuk situ (penjara) terus anak anak gimana. Lagipula juga kalo bisa dibilangin ya oke kalo gak bisa ya gimana. Saya pukuli, pukul pake hanger, bagian rahang," kata pelaku yang bekerja serabutan. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi