RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang berinisial JS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus pologoro yakni biaya kepengurusan pengalihan hak tanah.
Ia diperiksa sejak pukul 09.00 sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 13.00. Kemudian pada 17.00 digelandang ke Lapas Kedungpane Semarang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo mengatakan perkara ini merupakan laporan dari masyarakat.
Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan yakni ketika tersangka menjabat sebagai lurah, dia menerima uang pologoro.
"Sebenarnya di Kota Semarang ini tidak ada pologoro. Ini sebagai modus yang biasanya dilakukan mafia tanah mengatasnamakan pologoro untuk meminta biaya, totalnya menerima Rp 160 juta," ujarnya usai memeriksa tersangka, Selasa (14/5/2024).
Dalam perkara ini, lanjutnya, ada seorang investor yang meminta mengalihkan leter C menjadi sertifikat SHM.
Luas tanah diperkirakan 1000 meter persegi dengan kondisi lahan kosong berupa rawa.
Lokasi tepatnya di samping relokasi Pasar Barito. Oleh JS, investor tersebut dimintai uang sebesar 200 juta, namun diberikan Rp 160 juta.
"Sampai sekarang dinikmati tersangka, kalau pengembangan lihat nanti di persidangan," tambahnya.
Ia menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan satu ahli pidana. Penahanan dilakukan mulai Selasa 14 Mei sampai 2 juni 2024.
Saat ini tersangka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilakukan tahap 2.
Adapun penyidik telah mengamankan uang Rp 160 juta yang dititipkan ke rekening penampungan kejaksaan.
Agus Sunaryo menambahkan, tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi