Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Jembatan Penyeberangan Orang di Semarang Banyak yang Rusak, Dishub Kesulitan Cari Pemilik JPO

Baskoro Septiadi • Minggu, 28 April 2024 | 15:37 WIB
JPO di Kota Semarang jarangan digunakan warga karena nilai kurang humanis dan lebih harus bersabar karena menguras waktu dan tenaga. NUR CHAMIM/JAWAPOS RADAR SEMARANG
JPO di Kota Semarang jarangan digunakan warga karena nilai kurang humanis dan lebih harus bersabar karena menguras waktu dan tenaga. NUR CHAMIM/JAWAPOS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kondisi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Semarang, banyak yang tidak layak. Selain tanjakannya curam, tak jarang ditemukan mengalami kerusakan.

Kondisi ini membuat warga enggan menggunakan JPO. Salah satunya JPO di depan Pasar Karangayu, Pasar Bulu, dan di Depan RSUD Tugurejo.

Kondisinya cukup memperhatikan, atap plastik terbuka, dan ada beberapa bagian kayu yang bolong sehingga cukup membahayakan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, tidak bisa berbuat banyak misalnya melakukan perbaikan keseluruhan.

Dikarenakan JPO ini bukan wewenang Pemkot Semarang. Pemkot hanya punya dua JPO yakni di Banyumanik dan Pemuda.

"Kalau yang lain mengalami kerusakan, kita tidak bisa melakukan perbaikan," kata Antonius Hariyanto, Kabid Lalu Lintas, Dishub Kota Semarang.

 Baca Juga: Ogah Lelah lewat Jembatan Penyeberangan Orang, Warga Semarang Lebih Memilih Menerobos Jalan Daripada Manfaatkan JPO

Toni menyebut, Dishub kesulitan melacak pemilik JPO untuk meminta diperbaiki. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemangku jalan, namun usahanya juga masih nihil.

"Dishub hanya bisa melakukan perbaikan minor. Misalnya mengganti papan yang bolong, ataupun sudah rapuh," ujarnya.

Pihaknya mengakui, karena letaknya ada di Kota Semarang, kerusakan yang ada di JPO ini membuat Pemkot yang terkena getahnya dan diminta untuk melakukan perbaikan. 

"Kalau perbaikan keseluruhan tidak bisa, nanti bisa jadi temuan, kalau perbaikan kecil kerap kita lakukan," bebernya.

Sementara untuk pembuatan JPO baru, Dishub hanya mengeluarkan rekomendasi teknis, terkait lalu lintas dan ketinggian minimal jembatan. Untuk perizinan kewenangannya ada di Dinas Penataan Ruang (Distaru).

"Kita hanya mengeluarkan rekomendasi terkait lalu lintas. Misalnya mengganggu tidak dan terkait ketinggiannya, kalau izin pembangunan ada di Distaru," tambahnya. (den/fth)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Semarang Antonius Hariyanto #Pasar Karangayu #JPO Semarang Tidak Dimanfaatkan #Jembatan Penyeberangan Mangkrak #JPO Semarang Mangkrak #Jembatan Penyeberangan Semarang #Jembatan Penyeberangan Orang #RSUD Tugurejo #JPO Semarang