RADARSEMARANG.ID, Semarang - M Nawi alias Kentir, warga Ambarawa Kabupaten Semarang mendekam di ruang tahanan Polrestabes Semarang terkait kasus penusukan terhadap mantan istri sirinya.
M Nawi terpaksa ditembak kaki kirinya oleh petugas karena berupaya melawan saat berupaya kabur untuk dilakukan penangkapan oleh anggota Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.
Pria yang bekerja sebagai sopir truk ini ditangkap di daerah Ambarawa, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 18.00.
Upaya penangkapan ini, setelah pelaku melakukan aksi penusukan korban, Sri Astuti, yang masih kerja sebagai PRT di rumah majikannya, di daerah Wologito, Kembangarum, Semarang Barat, Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 20.00.
Tersangka mengaku, sempat menenggak minum-minuman keras bersama rekannya di daerah Banyumanik. Kemudian, mengajak satu rekannya menuju rumah majikannya di Semarang Barat naik transportasi umum BRT.
"Saya mabuk tuak, satu teko berdua. Terus saya datang ke rumah mertua saya, terus ketemu sama ponakan. Terus ditelpon, dia marah marah. Saya bilang, gak usah marah-marah, saya kesini mau pamit kerja. Terus saya diantar ke rumah majikannya," beber Nawi saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).
Sesampai di rumah majikannya, lalu bertemu korban. Menurutnya, awalnya yang menuju rumah majikanya dan mengetuk pintu adalah keponakan korban.
Sementara, dia masih diluar area, dan kemudian menyusul ke depan rumah majikannya.
"Saya dibawah dulu. Terus dipanggil sama keponakannya, dia marah marah. Terus saya ajak pulang, kapan nengok anaknya. Dia bilang, apa urusannya, anak tiri. Saya menyadari, karena anak tiri," jelasnya.
Ketika korban keluar dari rumah, kemudian langsung diserang pelaku menggunakan pisau yang diambil dari tas kecil bawaannya.
Baca Juga: Pemekaran Kota Semarang Apakah Bisa Dilakukan? Simak Ini Sejumlah Syaratnya
Terlihat, pelaku sangat brutal dalam melakukan penusukan secara bertubi-tubi. Aksi penusukan tersebut, terekam kamera CCTV.
Tangan kiri mencekik bagian dagu dan tangan kanan menghunuskan pisau ke bagian leher, hingga terdapat luka sayat.
"Pisau itu yang bawa teman saya, terus saya ambil," ujarnya.
Korban yang berusaha menghindar kabur, masih terus dikejar pelaku. Tangan kiri memegang tubuh korban, dan tangan kanan menghunuskan pisau ke perut bagian samping hingga berulang kali.
Penusukan berhenti setelah pisau tersebut masih menancap di tubuh korban bagian bawah ketiak sebelah kanan.
Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan lokasi dan korban dalam kondisi tubuhnya masih berdarah-darah.
"Melarikan diri untuk keselamatan diri, karena ada warga" katanya.
Diakuinya juga, hubungan keduanya merupakan nikah siri sejak lima tahun lalu. Namun tidak memiliki keturunan, alias anak.
Sedangkan dengan suami pertama, tersangka menyebut korban memiliki tiga orang anak. Selama hubungan tersebut, juga sering cekcok.
"Ya namanya rumah tangga ya sering cekcok. Kalau saya punya uang ya saya kasih kalau tidak kerja ya tidak," ujarnya.
Alasan nekat melakukan penusukan dipicu sakit hati lantaran korban sudah tujuh bulan tidak pernah mau untuk ditemui.
"Saya sakit hati, dicari sampai tujuh bulan, sampai kemana-mana, ke Blora, jalan kaki, dia masih marah-marah, masih nyalahin saya terus. Keluarganya bilangnya gak tau, gak tau terus," ungkap tersangka Nawi.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan memiliki dendam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi