RADARSEMARANG.ID—Rencana pemekaran kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang perlu dikaji dengan seksama.
Kemampuan keuangan serta sumber daya manusia menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan hasil kajian pada 2019, di Kota Semarang harusnya terdiri dari 26 kecamatan dan 194 kelurahan.
Saat ini tercatat ada 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang Suharsono mendukung pemekaran sebagai salah satu bentuk penataan kecamatan/kelurahan.
Menurut Suharsono, penataan kecamatan meliputi tiga hal berdasarkan PP Nomer 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Rinciannya adalah pembentukan kecamatan bisa berupa pemekaran dari satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih, atau mungkin penggabungan bagian kecamatan dari kecamatan ke kecamatan yang bersandingan.
“Lalu penggabungan kecamatan karena mungkin bencana alam dan lainnya. Dan ketiga penyesuaian kelurahan,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Pada pasal Pasal 20 PP 17/2018 juga disebutkan, penataan harus memenuhi syarat dasar, syarat teknis dan syarat adminisrasi.
Syarat dasar meliputi jumlah penduduk minimal, luas wilayah, usia wilayah minimal kelurahan.
“Syarat teknis kemampuan keuangan, ketersediaan sarpras pemerintah dan syarat-syarat lainnya,” ungkap Suharsono.
Terkait kemampuan keuangan daerah, Suharsono mengatakan, perlu mempertimbangan rasio belanja pegawai terhadap APBD yaitu tidak lebih dari 50 persen. Maka baru boleh dilakukan penataan atau pemekaran.
“Ini terkait dengan sarana prasarana yang juga paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor kelurahan, untuk kantor layanan publik, dan batas wilayah serta nama kelurahan,” bebernya.
Secara teknis ia menjelaskan, pemekaran harus diperhatikan dalam pembentukan pemerintahan.
Yaitu untuk pembentukan kecamatan minimal setiap kelurahan ada 8 ribu jiwa atau 1.600 KK dengan luas wilayah 7,5 kilometer persegi.
Lalu cakupan wilayah minimal terdiri dari 5 kelurahan dan usia kecamatan lebih dari 5 tahun.
Sedangkan untuk pembentukan kelurahan jumlah penduduk setiap kelurahan minimal 8 ribu atau 1.600 KK dengan luas wilayah 3 kilomter persegi dengan usia kelurahan minimal 5 tahun.
“Jika dilakukan pemekaran aspek-aspek atau syarat-syarat tadi harus dipenuhi, dipetakan semuanya. Tidak hanya memperbanyak atau pemekaran tapi juga ada penggabungan,’’ tegasnya,” jelasnya.
Dari diskusi finalisasi hasil focus group discussion (FGD) Kajian Penataan Wilayah Kota Semarang yang berlangsung pada 2019, beberapa kecamatan dan kelurahan akan dipecah.
Setidaknya akan ada 6 kecamatan berikut kelurahan yang akan mengalami pemekaran. Antara lain, Tembalang menjadi 3 kecamatan, Ngaliyan 2 kecamatan, Pedurungan 2 kecamatan, Genuk 2 kecamatan, Semarang Barat 2 kecamatan, dan Banyumanik 2 kecamatan.
Selain itu, ada tiga kecamatan yang akan dimekarkan namun jumlah kelurahannya tetap, yakni Gunungpati menjadi 2 kecamatan, Kecamatan Mijen dipecah menjadi 2 kecamatan, dan Kecamatan Semarang Tengah akan dipecah menjadi 2 kecamatan.
Hanya satu kecamatan yang tidak mengalami pemekaran, namun kelurahannya mengalami pemekaran yaitu Kecamatan Semarang Utara.
Meski begitu, ada beberapa kecamatan yang tidak akan dilakukan pemekaran. Baik itu administratif kelurahan maupun kecamatannya.
Yakni, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang Timur, Gayamsari, Tugu, Kecamatan Semarang Selatan, dan Candisari. Selain itu, ada dua kelurahan yang akan digabung menjadi satu. (den/ton)
Editor : Pratono