RADARSEMARANG.ID—Banyumanik merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Kecamatan Banyumanik memiliki luas wilayah 29,74 kilometer persegi. Kecamatan Banyumanik terdiri dari 11 kelurahan.
Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Banyumanik adalah Kelurahan Ngesrep, Tinjomoyo, Sumurboto, Srondol Kulon, Srondol Wetan, Padangsari, Pedalangan, Banyumanik, Gedawang, Pudakpayung dan Jabungan.
Berdasarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, jumlah penduduk Kecamatan Banyumanik pada Semester II tahun 2022 tercatat sebanyak 143.953 jiwa, dengan rata-rata kepadatan penduduk 4.840 jiwa per km2.
Wilayah terpadat penduduknya adalah Kelurahan Srondol Wetan dengan 11.444 jiwa per km2.
Sedangkan wilayah dengan kepadatan terendah adalah Kelurahan Jabungan 1.249 jiwa per km2.
Adapun rasio jenis kelamin pada Kecamatan Banyumanik adalah 97,44, artinya dari 100 penduduk perempuan terdapat 97 penduduk laki-laki.
Pada 2019, Pemerintah Kota Semarang telah melakukan kajian terhadap rencana pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan.
Berdasarkan hasil kajian, di Kota Semarang harusnya terdiri dari 26 kecamatan dan 194 kelurahan. Saat ini tercatat ada 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang.
Namun, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, rencana pemekaran belum bisa dilakukan pada 2024.
Gara-garanya terganjal aturan tahun politik dimana tidak boleh ada pemekaran wilayah termasuk di RT maupun RW.
"Tahun ini belum boleh, karena ada Pemilu. Bisa mempengaruhi daftar pemilih tetap dan lainnya," kata perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut.
Kajian pemekaran sudah dilakukan Pemkot Semarang beberapa waktu lalu. Mbak Ita menjelaskan, memang perlu dilakukan pemekaran di wilayah yang dinilai padat penduduk. Saat ini Pemkot sendirian terus melakukan review kajian yang dilakukan.
"Sebenarnya sudah ada kajian pemekaran wilayah di Kelurahan, karena melihat beban kelurahan gemuk yang wilayahnya sangat luas, dengan jumlah penduduk yang padat," kata Mbak Ita.
Dari diskusi finalisasi hasil focus group discussion (FGD) Kajian Penataan Wilayah Kota Semarang yang berlangsung pada 2019, beberapa kecamatan dan kelurahan akan dipecah.
Setidaknya akan ada 6 kecamatan berikut kelurahan yang akan mengalami pemekaran. Antara lain, Tembalang menjadi 3 kecamatan, Ngaliyan 2 kecamatan, Pedurungan 2 kecamatan, Genuk 2 kecamatan, Semarang Barat 2 kecamatan, dan Banyumanik 2 kecamatan.
Selain itu, ada tiga kecamatan yang akan dimekarkan namun jumlah kelurahannya tetap, yakni Gunungpati menjadi 2 kecamatan, Kecamatan Mijen dipecah menjadi 2 kecamatan, dan Kecamatan Semarang Tengah akan dipecah menjadi 2 kecamatan.
Hanya satu kecamatan yang tidak mengalami pemekaran, namun kelurahannya mengalami pemekaran yaitu Kecamatan Semarang Utara.
Meski begitu, ada beberapa kecamatan yang tidak akan dilakukan pemekaran. Baik itu administratif kelurahan maupun kecamatannya.
Yakni, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang Timur, Gayamsari, Tugu, Kecamatan Semarang Selatan, dan Candisari. Selain itu, ada dua kelurahan yang akan digabung menjadi satu.
Kecamatan Banyumanik termasuk yang akan dimekarkan. Kecamatan Banyumanik akan dipecah menjadi dua wilayah kecamatan dan menjadi 15 kelurahan. (ton)
Berikut ini hasil kajian pemekaran yang dilakukan pada 2019 terhadap Kecamatan Banyumanik. Nama kecamatan dan kelurahan masih mungkin berubah.
Kecamatan Banyumanik
Kelurahan Srondol Rejo
Kelurahan Pudak Payung
Kelurahan Kalipepe
Kelurahan Bumirejo
Kelurahan Gedawang
Kelurahan Jabungan
Kelurahan Padangsari
Kelurahan Banyumanik
Kecamatan Sumurboto
Kelurahan Pedalangan
Kelurahan Tirto Agung
Kelurahan Ngesrep
Kelurahan Sumurboto
Kelurahan Tinjomoyo
Kelurahan Srondol Kulon
Kelurahan Srondol Wetan
Editor : Pratono