RADARSEMARANG.ID Semarang – Tahapan pemilihan wali kota (Pilwakot) 2024 mulai disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.
Salah satunya membuka pendaftaran bagi calon Wali Kota (Cawali) jalur perseorangan atau independen.
Sesuai aturan yang ada, tahapan pendaftaran akan dibuka mulai 5 Mei mendatang sesuai PKPU 2/2024.
“Khusus untuk jalur independen akan dibuka lebih awal yakni 5 Mei mendatang,” kata Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, Rabu (24/4).
Nanda sapaannya, menjelaskan tahapan pendaftaran calon untuk jalur perseorangan memang dibuka lebih awal, lantaran jalur ini harus melalui beberapa tahapan mulai verifikasi administrasi, faktual, perbaikan, dan lain-lain.
Syarat lainya adalah harus mengumpulkan 80.579 KTP yang tersebar di 50 persen plus satu kecamatan.
Jadi, dukungan itu harus tersebar minimal sembilan kecamatan. Nantinya data yang dicantumkan akan dilakukan verifikasi.
“Untuk jalur ini akan ada juknis, ada verifikasi administrasi, faktual, perbaikan, dan sebagainya. Durasi panjang sampai Agustus,” tambahnya.
Setelah tahapan bisa dilalui, calon perseorangan baru akan mendaftar pada Agustus mendatang, bersamaan dengan pendaftaran calon dari partai politik (parpol).
Untuk calon yang diusung parpol syaratnya cukup dengan persyaratan dukungan minimal 20 persen jumlah kursi legislatif.
Yakni 10 kursi atau 25 persen suara sah dari hasil pemilihan legislatif (pileg).
“Syaratnya adalah parpol atau gabungan parpol (koalisi,red) mengajukan calon selama mereka memiliki kuota 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah dari hasil pileg kemarin,”pungkasnya. (den/bas)
Editor : Baskoro Septiadi