RADARSEMARANG.ID—Genuk merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Kecamatan Genuk memiliki luas wilayah 25,98 kilometer persegi. Kecamatan Genuk terdiri dari 13 kelurahan.
Kecamatan Genuk berbatasan langsung dengan Kabupaten Demak.
Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Genuk adalah Kelurahan Sembungharjo, Kudu, Karangroto, Trimulyo, Bangetayu Wetan, Bangetayu Kulon, Terboyo Wetan, Terboyo Kulon, Genuksari, Banjardowo, Gebangsari, Penggaron Lor, dan Muktiharjo Lor.
Berdasarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, jumlah penduduk Kecamatan Genuk pada Semester II tahun 2022 tercatat sebanyak 124.634 jiwa, dengan rata-rata kepadatan penduduk 4.797 jiwa per km2.
Wilayah terpadat penduduknya adalah Kelurahan Bangetayu Kulon dengan 9.895 jiwa per km2. Sedangkan wilayah dengan kepadatan terendah adalah Kelurahan Terboyo Kulon 250 jiwa per km2.
Adapun rasio jenis kelamin pada Kecamatan Genuk adalah 100,64 artinya dari setiap 100 penduduk perempuan terdapat 100 penduduk laki-lakPada 2019, Pemerintah Kota Semarang telah melakukan kajian terhadap rencana pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan.
Berdasarkan hasil kajian, di Kota Semarang harusnya terdiri dari 26 kecamatan dan 194 kelurahan. Saat ini tercatat ada 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang.
Namun, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, rencana pemekaran belum bisa dilakukan pada 2024.
Gara-garanya terganjal aturan tahun politik dimana tidak boleh ada pemekaran wilayah termasuk di RT maupun RW.
"Tahun ini belum boleh, karena ada Pemilu. Bisa mempengaruhi daftar pemilih tetap dan lainnya," kata perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut.
Kajian pemekaran sudah dilakukan Pemkot Semarang beberapa waktu lalu. Mbak Ita menjelaskan, memang perlu dilakukan pemekaran di wilayah yang dinilai padat penduduk. Saat ini Pemkot sendirian terus melakukan review kajian yang dilakukan.
"Sebenarnya sudah ada kajian pemekaran wilayah di Kelurahan, karena melihat beban kelurahan gemuk yang wilayahnya sangat luas, dengan jumlah penduduk yang padat," kata Mbak Ita.
Dari diskusi finalisasi hasil focus group discussion (FGD) Kajian Penataan Wilayah Kota Semarang yang berlangsung pada 2019, beberapa kecamatan dan kelurahan akan dipecah.
Setidaknya akan ada 6 kecamatan berikut kelurahan yang akan mengalami pemekaran. Antara lain, Tembalang menjadi 3 kecamatan, Ngaliyan 2 kecamatan, Pedurungan 2 kecamatan, Genuk 2 kecamatan, Semarang Barat 2 kecamatan, dan Banyumanik 2 kecamatan.
Selain itu, ada tiga kecamatan yang akan dimekarkan namun jumlah kelurahannya tetap, yakni Gunungpati menjadi 2 kecamatan, Kecamatan Mijen dipecah menjadi 2 kecamatan, dan Kecamatan Semarang Tengah akan dipecah menjadi 2 kecamatan.
Hanya satu kecamatan yang tidak mengalami pemekaran, namun kelurahannya mengalami pemekaran yaitu Kecamatan Semarang Utara.
Meski begitu, ada beberapa kecamatan yang tidak akan dilakukan pemekaran. Baik itu administratif kelurahan maupun kecamatannya.
Yakni, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang Timur, Gayamsari, Tugu, Kecamatan Semarang Selatan, dan Candisari. Selain itu, ada dua kelurahan yang akan digabung menjadi satu.
Kecamatan Genuk termasuk yang akan dimekarkan. Kecamatan Genuk akan dipecah menjadi dua wilayah kecamatan. Selain itu ada dua kelurahan yang akan digabung.
Kelurahan Terboyo Kulon dan Terboyo Wetan akan digabung menjadi Kelurahan Terboyo.
Merger ini dilakukan karena kondisi wilayah di kedua kelurahan ini sangat kecil. Terboyo Kulon terdiri dari 2 RW dan 2 RT. Sedangkan Terboyo Wetan ada 2 RW dan 8 RT. (ton)
Berikut ini hasil kajian pemekaran yang dilakukan pada 2019 terhadap Kecamatan Genuk. Nama kecamatan dan kelurahan masih mungkin berubah.
Kecamatan Genuk
Kelurahan Terboyo
Kelurahan Trimulyo
Kelurahan Muktiharjo Lor
Kelurahan Gebangsari
Kelurahan Genuksari
Kelurahan Bangetayu Kulon
Kecamatan Sembung
Kelurahan Banjardowo
Kelurahan Karangroto
Kelurahan Kudu
Kelurahan Penggaron Lor
Kelurahan Bangetayu Wetan
Kelurahan Sembungharjo
Editor : Pratono