RADARSEMARANG.ID Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, belum bisa melakukan penetapan kursi dan anggota DPRD Kota Semarang terpilih pada Pileg 2024.
Pasalnya KPU Kota Semarang masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK telah menyelesaikan sengketa dalam Pilpres yang akan dilanjutkan penyelesaian gugatan untuk hasil Pileg.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gulton memperkirakan, ada caleg dari DPRD Provinsi Jateng di dapil Semarang melakukan gugatan ke MK. Perkiraan ini sesuai dengan hasil inventariasi yang dilakukan.
“Jadi ini tuh bukan yang kota. Ada masalah DPRD provinsi yang kebetulan salah satu dapilnya itu di Kota Semarang. Untuk yang caleg DPRD Kota tidak ada gugatan,” kata Henry saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (23/4).
Nanda sapaannya, menjelaskan jika KPU Kota Semarang siap menyampaikan seluruh bukti dan data pendukung untuk penyelesaian gugatan tersebut.
Pihaknya akan mengirimkan bukti dan data pendukung tersebut melalui KPU RI.
“Intinya kami akan sangat siap dan tidak masalah, untuk prosesnya seperti kemarin kan ada sidang-sidang nanti ada keputusan seperti apa,”paparnya.
Menurutnya, penyelesaian sengketa legislatifi tingkat MK memakan waktu sekitar satu bulan. Sehingga, saat ini KPU belum dapat menetapkan perolehan kursi dan dewan terpilih.
“Penetapan kursi belum bisa dilakukan, bukan karena tidak mau tapi karena aturannya memang harus menunggu dulu surat resmi dari MK,” jelasnya.
Nanda melanjutkan, penetapan akan dilakukan jika sudah mendapat surat resmi dari MK yang menyatakan bahwa daerah tersebut tidak mendapatkan atau tidak menjadi bagian dari lokus gugatan pemilu.
“Kita menunggu suratnya turun,” pungkasnya. (den/bas)
Editor : Baskoro Septiadi