Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Modus Baru! Ganja 6 Kg dari Medan Diselundupkan Dalam Potongan Pipa, Bandar Narkoba Warga Tegal Diringkus BNN

Muhammad Hariyanto • Selasa, 23 April 2024 | 22:36 WIB
Peredaran narkoba jenis Ganja sebanyak 6 kilogram diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). (NURCHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Peredaran narkoba jenis Ganja sebanyak 6 kilogram diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). (NURCHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Peredaran narkoba jenis Ganja sebanyak 6 kilogram diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Modus kasus ini, ganja kiriman dari Medan ke Kota Tegal, ini dengan cara disembunyikan dalam potongan pipa untuk mengelabuhi pemeriksaan.

Kasus ini, petugas juga mengamankan seorang pria bernama AMB, warga Kota Tegal. Berhasil diamankan beserta barang bukti bersama enam potongan pipa yang di dalamnya berisi daun ganja kering, di daerah Jalan Kepodang, Randugunting, Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 13.00.

"Awalnya kita dapat info dari BNN Provinsi Sumatera Utara ada pengiriman paket dari Sumut ke Tegal. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan seksama bersama BNN Kota Tegal dan BNN RI, Bea Cukai," ungkap Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat di kantornya, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (23/4/2024).

Setelah itu, paketan pipa tersebut dicek dan diketahui berisi narkoba. Selanjutnya, dilakukan pengiriman menuju ekspedisi.

Setelah diambil pemiliknya, kemudian dilakukan penangkapannya. Menurutnya, modus tersebut untuk untuk mengelabui pihak ekspedisi dan petugas.

"Ganja dimasukkan dalam pipa, tujuannya untuk mengelabuhi petugas. Saat diterima berhasil tangkap. Barang bukti dibuka disaksikan saksi dan tersangka. Ganja 6.000 gram (6 kg)," bebernya.

Pelaku yang ditangkap berinisial AMB dan masih dalam pemeriksaan. AMB memesan Ganja via online. Rencananya akan diedarkan di Tegal.

"Ini masih dikembangkan lagi. Jaringan Sumut, Medan, Jateng. Mudah-mudahan berkembang ke pelaku lain. Dia itu langsung pesan ganja lewat online, kemudian dikirim seolah pipa," tegasnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp 10 miliar.

Agus juga menjelaskan ada tiga kasus lainnya yang diungkap sejak bulan Februari 2024. Pertama yaitu kasus Ganja 2,3 kg yang diungkap 12 Februari 2024 dengan tersangka DCA alias Yayan di Kota Semarang.

Baca Juga: Sekumpulan Pemuda di Banyumas Terjun Langsung Mengelola Lapangan Desa, Hasilnya Bikin Kagum

Kemudian kasus sabu 225 gram di Laweyan Solo. Kasus itu diungkap 23 Februari dengan tersangka perempuan berinisial CWL. Terakhir, kasus Ganja 928 gram di Sukoharjo dengan tersangka AGPP, MS, dan AM.

"Total dari ungkap kasus menyita 8.963 gram atau 8,9 kilogram, dengan nilai Rp 134.451 juta, dan berhasil menyelamatkan 6.640 masyarakat Jawa Tengah," imbuhnya. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Peredaran Narkoba #Brigjen Pol Agus Rohmat #peredaran ganja #Kepala BNNP Jateng #Modus Baru Selundupkan Ganja