RADARSEMARANG.ID—Pada 2019, Pemerintah Kota Semarang telah melakukan kajian terhadap rencana pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan.
Berdasarkan hasil kajian, di Kota Semarang harusnya terdiri dari 26 kecamatan dan 194 kelurahan.
Saat ini tercatat ada 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang.
Namun, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, rencana pemekaran belum bisa dilakukan pada 2024.
Gara-garanya terganjal aturan tahun politik dimana tidak boleh ada pemekaran wilayah termasuk di RT maupun RW.
"Tahun ini belum boleh, karena ada Pemilu. Bisa mempengaruhi daftar pemilih tetap dan lainnya," kata perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut.
Kajian pemekaran sudah dilakukan Pemkot Semarang beberapa waktu lalu.
Mbak Ita menjelaskan, memang perlu dilakukan pemekaran di wilayah yang dinilai padat penduduk.
Saat ini Pemkot sendirian terus melakukan review kajian yang dilakukan.
"Sebenarnya sudah ada kajian pemekaran wilayah di Kelurahan, karena melihat beban kelurahan gemuk yang wilayahnya sangat luas, dengan jumlah penduduk yang padat," kata Mbak Ita.
Dari diskusi finalisasi hasil focus group discussion (FGD) Kajian Penataan Wilayah Kota Semarang yang berlangsung pada 2019, beberapa kecamatan dan kelurahan akan dipecah.
Setidaknya akan ada 6 kecamatan berikut kelurahan yang akan mengalami pemekaran.
Antara lain, Tembalang menjadi 3 kecamatan, Ngaliyan 2 kecamatan, Pedurungan 2 kecamatan, Genuk 2 kecamatan, Semarang Barat 2 kecamatan, dan Banyumanik 2 kecamatan.
Selain itu, ada tiga kecamatan yang akan dimekarkan namun jumlah kelurahannya tetap, yakni Gunungpati menjadi 2 kecamatan, Kecamatan Mijen dipecah menjadi 2 kecamatan, dan Kecamatan Semarang Tengah akan dipecah menjadi 2 kecamatan.
Hanya satu kecamatan yang tidak mengalami pemekaran, namun kelurahannya mengalami pemekaran yaitu Kecamatan Semarang Utara.
Meski begitu, ada beberapa kecamatan yang tidak akan dilakukan pemekaran. Baik itu administratif kelurahan maupun kecamatannya.
Yakni, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang Timur, Gayamsari, Tugu, Kecamatan Semarang Selatan, dan Candisari. Selain itu, ada dua kelurahan yang akan digabung menjadi satu.
Pemekaran wilayah ini dilakukan utamanya untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat menjadi lebih baik.
Pertimbangannya karena kelurahan gemuk tentu memiliki beban yang cukup berat. Apalagi dengan jumlah pegawai kelurahan yang minim.
Tentu membutuhkan kerja keras agar pelayanan masyarakat bisa benar-benar maksimal.
Pemekaran administratif mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2018 tentang kecamatan.
Di pasal 18 disebutkan penataan kelurahan dan kecamatan meliputi penggabungan atau penyesuaian kelurahan.
Di dalam pasal tersebut juga dijelaskan, pemekaran wilayah berdasarkan aspek jumlah penduduk, luas wilayah, maupun usia kelurahan itu.
Seperti kondisi wilayah ketersediaan SDM, sarana dan prasarana, kemudian kondisi perekonomian dan kondisi pelayanan publiknya. Hal itu yang saat ini kita gunakan untuk dasar penataan wilayah.
Pemekaran wilayah juga harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Dalam UU tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut, tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat kelurahan. (ton)
Editor : Pratono