RADARSEMARANG.ID, SEMARANG — Sebanyak 127 perusahaan diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.
Gegaranya, tak mau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 sesuai aturan perundang-undangan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, 127 perusahaan di berasal berbagai kabupaten/kota di Jateng. Mereka tidak membayarkan THR ke pegawai sesuai dengan aturan.
Baca Juga: THR PNS 2024 Siap Dibayar Penuh, Cek Detail Komponennya di Sini!
Yakni SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, tentang THR keagamaan.
Bahwa, THR wajib dibayarkan secara penuh. Bahkan tidak boleh dicicil dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Aduan dilaporkan 161 pengadu, tapi jumlah perusahaannya ada 127,” tuturnya.
Dari hasil penelusuran, memang ada beberapa perusahaan yang melakukan pembayaran yang tidak sesuai.
Bahkan ada yang mencicil sekitar tiga sampai empat perusahaan.
“Perusahaan tersebut masih bernegosiasi secara perundingan bipartit dengan karyawannya. Karena memang perusahaan tersebut mengalami persoalan keuangan," imbuhnya.
Dari data Disnakertrans Jateng, aduan tertinggi di wilayah Kota Semarang sebanyak 39 perusahaan. Disusul Kabupaten Karanganyar, Kudus, dan Pati masing-masing enam aduan.
Lalu Kabupaten Semarang, Banyumas, Kabupaten Tegal, dan Klaten, masing-masing lima aduan.
Sampai saat ini pengawas ketenagakerjaan masih melakukan mediasi. Pihaknya berharap pengusaha dan pekerja dapat berdialog untuk menemukan kesepakatan terkait mekanisme pembayaran THR tersebut.
Dari 127 perusahaan yang diadukan. Baru 20 perusahaan yang sudah tertangani. Sebanyak empat perusahaan mendapatkan Laporan Pemeriksaan Hasil Khusus (LHPK), lima perusahaan diberi nota riksa, dua sudah melakukan perjanjian bersama, dan sembilan perusahaan telah melunasi pembayaran.
Pihaknya juga terus berkomunikasi dengan 127 perusahaan tersebut. Sehingga bisa dilakukan mediasi agar perusahaan tetap memenuhi hak karyawannya.
“Perusahaan kami telepon dulu, kami dipanggil atau kami yang datang ke perusahaan bersama mediator kabupaten/kota," tegasnya. (kap/bud)
Editor : Tasropi