Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mobil Wisatawan di Kawasan Simpang Lima Semarang Ditarik Parkir Rp40 Ribu, Begini Cerita Lengkapnya

Muhammad Hariyanto • Selasa, 9 April 2024 | 18:48 WIB
Sebuah mobil rombongan wisatawan ditarik biaya parkir di depan Ramayana, kawasan Simpang Lima Semarang mencapai Rp 40 ribu oleh oknum juru parkir (jukir). (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)
Sebuah mobil rombongan wisatawan ditarik biaya parkir di depan Ramayana, kawasan Simpang Lima Semarang mencapai Rp 40 ribu oleh oknum juru parkir (jukir). (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebuah mobil rombongan wisatawan ditarik biaya parkir di depan Ramayana, kawasan Simpang Lima Semarang mencapai Rp 40 ribu oleh oknum juru parkir (jukir).

Petugas jukir tersebut diketahui bernama Guswanto, 37, warga Jalan Kertanegara, Semarang Selatan.

Diamankan anggota Satlantas Polrestabes Semarang di lokasi kejadian, pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 21.30.

Selanjutnya, diserahkan ke Reskrim Polrestabes Semarang guna penanganan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Iya, tadi malam diserahkan sama anggota, kemudian kita lakukan pemeriksaan, dan pendalaman," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (9/4/2024).

Informasi yang diperoleh, kejadian ini bermula saat datang mobil mini bus ELF nopol D-7799-JH, yang dikemudikan Sopian, 36.

Kendaraan tersebut merupakan rombongan wisatawan dari luar Kota Semarang.

Saat parkir di lokasi tersebut, ditarik ongkos parkir Rp 40 ribu oleh jukir tersebut.

Awalnya, pengemudi memberikan uang Rp 25 ribu. Namun, tetap dipaksa ditarik kekurangannya sebesar Rp 15 ribu.

Hingga akhirnya, sopir ini memberikan uang berjumlah Rp 40 ribu.

"Iya, dari keterangan seperti itu, ditarik 40 ribu," bebernya.

Merasa tidak terima dan diduga terjadi pungutan liar, pihak pengemudi melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang melalui aplikasi Libas.

Hasil tindak lanjut, jukir tersebut diamankan anggota kepolisian. Barang bukti lain yang diamankan dari pelaku Jukir, uang senilai Rp 95 ribu diduga hasil pungutan liar.

"Tidak ada KTA juru pakir, parkir liar. Ini masih kita dalami. Terkait dengan sanksinya, Tipiring," pungkasnya. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#semarang #PARKIR #Jukir