RADARSEMARANG.ID, Semarang - Petugas Gabungan baru saja melakukan penggerebekan pabrik narkoba jenis sabu-sabu dan happy water di Ngesrep Barat Semarang pada Rabu (3/4/2024).
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan dua orang pelaku berpakaian hazmat yang tertangkap basah saat meracik narkoba.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial PR dan F ini berperan sebagai pembuat atau peracik. Mereka sudah beroperasi di Semarang selama 2 minggu dan pelaku adalah residivis narkoba.
Para pelaku mendapat perintah dari KA (DPO) untuk memproduksi sabu dan happy water dengan janji upah Rp 500 juta yang akan diberikan setelah proses produksi selesai.
Dalam seminggu, pelaku sudah memproduksi 2 ribu sachet happy water dan sabu 3 kg. Hasil produksi diduga akan diedarkan ke sejumlah kota besar yang memiliki fasilitas hiburan malam.
Efeknya menggunakan happy water ini sama dengan menggunakan ekstasi. Happy water ini digunakan dengan cara diseduh dengan air putih dan diminum sehingga bisa membuat tripping atau On.
Dilansir dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODOC), happy water merupakan obat-obatan terlarang yang biasanya dijumpai dalam bentuk cair atau bubuk dan dikonsumsi dalam bentuk larut dalam air atau minuman lainnya.
Happy water tersebut biasanya mengandung berbagai zat psikoaktif berbeda dalam kombinasi dan konsentrasi yang berbeda-beda.
Di Thailand sendiri, peredaran happy water pernah dijumpai. Happy water yang dijumpai di Thailand itu mengandung MDMA, methamphetamine, diazepam, kafein, tramadol, dan ketamine.
Dampak konsumsi produk obat yang mengandung kombinasi zat tidak dapat diprediksi dan berbahaya salah satunya overdosis. (bas)
Editor : Baskoro Septiadi