RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pemerintah bersama Polri telah menjadwalkan sistem ganjil genap dalam pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Terhadap kendaraan yang nekat melintas dan tidak sesuai dengan plat nomor polisi ganjil genap, akan dilakukan penindakan tegas dengan cara penilangan melalui ETLE.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan, penerapan aturan ganjil genap ini merupakan salah satu pembatasan terkait mobilisasi kendaraan pribadi, kaitannya arus mudik dan balik.
Pihaknya juga telah melakukan simulasi di ruas jalan tertentu termasuk Jalan Tol Cikatama dan Cipali, yang dilalui arus mudik.
"Ketika tidak diberlakukan ganjil genap, hanya pembatasan kendaraan tertentu dan sumbu tiga lebih, (mobilitas) masih sangat tinggi. Maka kita terapkan untuk ganjil genap," ungkapnya usai kegiatan di Mapolda Jateng Minggu (31/3). Hadir pula dalam kegiatan ini Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Sekda Jateng Sumarno.
Pemberlakuan ganjil genap sudah dijadwalkan, dan pelaksanaan dilakukan selama 5 April - 16 April 2024.
Polisi tidak akan menghentikan kendaraan arus mudik dan balik yang nekat melintas tidak sesuai penerapan ganjil genap.
"Kita tidak menghentikan, tidak memutar balik. Tapi kita awasi dengan ETLE, artinya, ETLE yang akan menindak. Surat konfirmasi itu akan disampaikan nanti setelah libur selesai tanggal 16 April. Akan dikonfirmasi alamat sesuai dengan STNK," tegasnya.
Oleh karena itu, demi kelancaran selama perjalanan, pemudik perlu mengetahui jadwal aturan ganjil genap berikut.
Aturan Ganjil Genap Selama Mudik 2024
Aturan ganjil genap berarti kendaraan roda empat dengan plat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Begitu pula kendaraan roda empat dengan plat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Penerapan sistem ganjil genap selama mudik tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Arus Mudik
Jumat, 5 April 2024 pukul 14:00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24:00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08:00 waktu setempat sampai dengan pukul 24:00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Arus Balik
Jumat, 12 April 2024 pukul 14:00 waktu setempat sampai dengan pukul 24:00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Sabtu, 13 April 2024 pukul 08:00 waktu setempat sampai dengan pukul 24:00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Minggu, 14 April 2024 pukul 14:00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08:00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi