RADARSEMARANG.ID, Semarang - Saat ini semakin banyak anak-anak demen menggunakan sepeda listrik. Mulai jalan perkampungan dan bahkan jalan protokol banyak ditemukan pengguna sepeda listrik anak-anak.
Fenomena tersebut menjadi sebuah keprihatinan. Karena banyak kecelakaan sepeda listrik yang digunakan anak-anak.
Selain itu, sepeda listrik sesuai aturan tidak boleh digunakan di jalan raya apalagi anak kecil.
“Sepeda listrik dan motor listrik memang berbeda. Kalau sepeda pasti ada pedalnya, itu setahu saya dan nggak boleh di jalan raya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin) Dishub Kota Semarang, Antonius Hariyanto.
Toni menambahkan, peran serta orang tua dalam memberikan pengawasan agar anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Khusus motor listrik, seperti sepeda motor pada umumnya, bisa digunakan di jalan raya dengan ketentuan memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Orang tua harus melarang agar anak-anak ini tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, termasuk motor listrik karena mereka belum memiliki SIM,” tambahnya.
Namun belakangan, pabrikan sepeda listrik banyak membuat produk mirip kendaraan tanpa pedal. Jenis ini sering ditemukan di jalan raya.
Ia menyebut sudah ada kejadian kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik ataupun motor listrik yang dikendarai anak kecil.
“Kembali lagi ke peran pengawasan orang tua. Mau sepeda ataupun motor listrik kalau belum punya SIM jangan di jalan raya. Boleh dipakai misalnya di rumah ataupun perkampungan,” ujarnya. (den/fth)
Editor : Baskoro Septiadi