RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tiga bangunan gudang di wilayah Kawasan Industri Candi Ngaliyan Semarang diduga dipakai sebagai tempat produksi atau pabrik obat daftar G alias narkoba pil koplo.
Informasi yang diperoleh, tiga gudang tersebut berlokasi di gudang blok 3 nomor 25.
Hasil penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti Heximer, Tramadol Alfa ginerik, Trihexyphenidil, Mesin produksi, Nangen zengnzhangsu dengan dua bertulis kopi barokah, Dextrometrophan, Bahan baku dalam tong berwarna biru bertuliskan rebopfavin.
Kemudian, bahan baku dalam tong berwarna coklat bertuliskan Thiamin HCI. Bahan baku dalam karung bertuliskan Paracetamol.
Bahan pengisi (corn starch magneaium stearat, sodium starch glycolate, dan kemasan (alufoil, pot, cartoon) beberapa produk.
Berikutnya, di gudang Blok 6 nomor 14 ditemukan adalah, Tramadol Alfa ginerik, Trihexyphenidil, Pil YL, Dmp kuning, Pil LL.
Satunya dibangunan gudang yang diduga sebagai tempat produksi, terletak di area A5, blok 5 nomor 15. Ditemukan di dalamnya alat atau mesin produksi.
Tong yang terbuat dari kardus yang berisi butiran warna putih. Tong warna biru yang berisi bahan serbuk. Tumpukan plastik yang diduga berisi bahan baku pil.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika mengatakan ungkap kasus ini dilakukan oleh BPOM Semarang, BAIS dan BIN, Senin (25/3/2024).
Pihaknya juga bersama Polrestabes Semarang, dan Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, mendatangi lokasi melakukan pengecekan dilokasi kejadian.
"Tadi malam (Senin) merapat di TKP, untuk koordinasi pengecekan, untuk memastikan benar adanya terjadi penggeledahan penggerebekan dan ditemukan barang bukti diduga dibeberapa gudang ini yang dilakukan produksi obat obatan yang melanggar undang-undang kesehatan atau daftar G," ungkapnya dilokasi kejadian kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (26/3/2024).
Selain di Kawasan Industri Candi Ngaliyan Semarang, ternyata juga ada pabrik yang sama di Marunda Centre Bekasi.
Sedangkan total nilai dari ungkap kasus ini mencapai sekitaran lebih dari Rp 1 triliun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ungkap kasus ini diawali dari Deputi IV BIN (Ekonomi Intelejen) memberikan informasi kepada BPOM.
Kemudian dilakukan penggrebekan obat ilegal, dan anggota BAIS diperbantukan untuk pengamanan.
Awalnya berada di pergudangan Marunda Centre Bekasi, dengan nilai barang bukti mencapai Rp 90 miliar.
Kemudian berkembang, melakukan penggerebekan di wilayah Kota Semarang, persisnya di Kawasan Industri Candi Kecamatan Ngaliyan, dihari yang sama, Senin (25/3/2024).
Wilayah Semarang merupakan tempat produksi. Hasilnya, dikemas dan dikirim ke Merunda, Bekasi. Kemudian didistribusikan dengan nilai barang bukti Rp 300 miliar.
Berdasarkan data, satu tablet harga Rp 2.500. Sedangkan satu kg berisi 10 ribu butir, dengan nilai mencapaiRp 200 juta.
Sedangkan total mencapai 500 kg, dengan nilai total Rp 1,25 triliun, dan ditambah Rp 300 miliar, Rp 90 miliar.
Sehingga jumlah total keseluruhan mencapai Rp 1,5 triliun manakala barang tersebut semuanya menjadi produk. Seminggu terdapat 3-4 kali pengiriman, Sabtu-Minggu libur.
Pekerja, per gudang 4-5 orang. Sasaran peredaran di wilayah Jawa, Bali, Kalimantan.
Kepala Balai POM Semarang, Lintang Purba Jaya menyampaikan, dari ketiga gudang pil koplo yang digrebek di Semarang, satu diantaranya digunakan untuk produksi pembuatan pil koplo yang lengkap mulai dari bahan baku hingga mesin produksi dan pengering.
"Kita melakukan operasi penggrebekan terhadap produksi obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, jadi industri ilegal produksi obat di wilayah Semarang ini ada 3 gudang produksi yang dimana merupakan obat yang tidak memenuhi standar keamanan mutu dan produk," katanya, Selasa (26/3/2024).
Selanjutnya, jenis obat-obat yang diamankan beserta bahan bakunya ini merupakan obat-obatan ilegal yang sering di salahgunakan.
Obat-obatan tersebut melanggar undang-undang Kesehatan.
"Jenis obat yang di produksi ini adalah obat putih dengan logo 'Y' dan ada obat tablet kuning dengan logo 'DMP'. Jadi diduga ini adalah obat-obat yang sering di salahgunakan yaitu Hexymer kemudian ada dextromethorphan dan tramadol," bebernya.
Dalam produksinya, pabrik di Semarang ini bisa menghasilkan jutaan butir pil koplo dengan omset trilyunan rupiah selama sepekan dimana dipasarkan ke wilayah Jawa, Bali dan Kalimantan.
"Saat ini baru ada pemeriksaan untuk karyawan karyawannya terutama untuk karyawan yang menjaga gudang dan sebagainya ini yang sedang kita dalami, nanti kita lihat keterkaitannya di wilayah Jakarta maupun di wilayah Cikarang," pungkasnya.
Sementara, Penyidik BPOM Semarang, Theresia Arie Wijayanti menambahkan, ungkap kasus ini masih dilakukan penyelidikan guna pengembangan. Pihaknya juga belum bisa membeberkan secara detail dengan alasan nantinya akan disampaikan melalui press rilis d Jakarta.
"Ini saya baru saja rapat sama Deputi, sama Badan, akan dirilis di Jakarta, bersama BAIS sama BIN. Ini temuan luar biasa, nilainya sangat fantastis, Rp 317 miliar yang di Semarang. Sekarang masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," imbuhnya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi