RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kekes Kristanto alias Go Him alias KK, 50, warga Karanganom, Kabupaten Klaten ditangkap terkait pencurian perhiasan cincin batu mulia, senilai Rp 80 juta.
Sialnya, pelaku belum menikmati hasil kejahatannya lantaran juga telah ditipu oleh rekannya. Cincin tersebut dibawa kabur dengan janji akan diperjual belikan.
Sedangkan yang menjadi korban dalam kejadian ini adalah Stefanus, pria warga Semarang Utara. Empat cincin batu mulia senilai Rp 80 juta dibawa kabur pelaku.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban pada Selasa (20/2) sekira pukul 14.26. Merasa tidak terima korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidik, pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Kota Semarang, Kamis (29/2) sekitar pukul 13.00.
Selain itu juga turut diamankan satu cincin batu mulia. Pengakuan tersangka, tiga cincin lainnya telah dibawa kabur seseorang yang dipercaya untuk memperjual belikan.
"Tiga cincin belum dijual, ada di teman saya. Dijanjikan untuk datang, saya dari Klaten ke Semarang, ternyata HP nya mati. Belum mendapatkan uang. Sampai sekarang nggak tau dimana orangnya," ungkap pelaku, saat di hadirkan rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/3).
Pelaku mengaku sebagai jual beli perhiasan. Sedangkan pencurian ini diawali saat pelaku bertemu korban di sebuah minimarket di Semarang Utara.
Awalnya pelaku melihat cincin yang dipakai korban. Kemudian merayu untuk dibeli. Korban yang tidak merasa curiga, mengaku masih ada tiga cincin lainnya di rumah.
"Saya tidak kenal (korban), kenalnya di Alfamidi, kebetulan pas saling belanja. Waktu itu saya melihat dan tertarik, kemudian saya ke rumahnya," katanya.
Setelah cincin dikeluarkan dan diminta dicuci pelaku, bersamaan itu korban mengeluhkan punggungnya kurang enak badan.
Kemudian pelaku mengeluarkan jurus untuk mengelabuhi korban, dengan diminta supaya membalur menggunakan jahe, jeruk dan minyak.
"Lalu saya balurin. Kemudian punggungnya kepanasan dan saya suruh mandi. Lalu saya mengambil cincin, dan kabur. Rencana empat cincin mau dijual Rp 80 juta," bebernya.
Pelaku berdalih melakukan aksinya baru sekali ini. Namun pihak kepolisian, tak percaya begitu saja.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini.
"Tiga cincin masih dalam pengejaran, karena memang sudah dipindahtangankan ke pihak-pihak lain. Modusnya dengan cara mencari kelengahan dari korban. Kemudian cincin ada empat buah diambil tersangka," katanya.
Sampai sekarang, palaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi