RADARSEMARANG.ID, Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, kompak menjawab terkait adanya dugaan penggelembungan suara Pileg 2024 dalam rekapitulasi yang dilakukan di tingkat kecamatan Tembalang.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, menjelaskan jika rekapitulasi yang dilakukan mengacu pada aturan yang berlaku, sehingga adanya dugaan penggelmbungan suara tidak mungkin terjadi kaena petugas selalu melakukan koreksi dan klarifikasi.
Nanda sapaannya menjelaskan, rekapitulasi mengacu pada KPT 219 PKPU 5 Tahun 2024 dan PKPU 15 Tahun 2023.
Rekap dilaksanakan secara berjenjang dan manual. Bahkan, dalam proses rekapitulasi, petugas melakukan koreksi dan klarifikasi.
"Kenapa kalau pleno di kecamatan, KPPS dihadirkan? Jadi, kalau ada kesalahan akan dilakukan koreksi. Prosesnya diinput ke sirekap web," jelasnya.
Sebelum dilakukan pleno, menurutnya hasil rekapitulasi akan disingkronkan yang juga disaksikan oleh Bawaslu, kemudian hasilnya disepakati bersama.
Jika terdapat pihak yang merasa proses rekapitulasi kurang tepat, pihaknya mempersilakan agar dilaporkan ke pihak terkait, yakni Bawaslu Kota Semarang.
“Semua sudah sesuai prosedur, dan terbuka,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menambahkan, sejauh ini belum ada temuan atau laporan, dugaan penggelembungan suara.
Dia menyatakan, data direkap secara berjenjeng mulai dari TPS, kecamatan, dan kota.
“Semua sudah sesuai prosedur, kkalau ada yang merasa dirugikan silakan diadukan. Pada prinsipnya proses rekaputulasi dihadiri saksi. Saksi sudah mengethaui dan kita pastikan hasilnya sudah bisa diterima dan ditandatangani,” tambahnya. (den/bas)
Editor : Baskoro Septiadi