RADARSEMARANG.ID, Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, memusnahkan 37.705 surat suara yang rusak atau tidak layak, dan surat suara sisa di Gudang KPU, Kawasan Industri Candi, Selasa (13/2) malam.
Pemusnahan ini disaksikan oleh Bawaslu Kota Semarang dan Polrestabes Semarang.
Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar, yang terdiri dari surat suara untuk Calon Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
"Pemusnahan ini sesuai dengan instruksi undangan-undang, yakni kategori surat suara rusak atau tidak layak, ataupun yang sisa. Wajib dimusnahkan satu hari sebelum hari H Pemilu," kata Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, Selasa (13/2) malam.
Nanda sapaannya merinci, surat suara yang tidak layak, rusak ataupun sisa ini, untuk surat suara calon presiden jumlahnya 2.494, DPR RI jumlahnya, 7.056, lalu ada DPD RI, 16.458, DPRD Provinsi 4.872, dan DPRD Kota Semarang, 6.825 surat suara.
"Malam ini juga kita selesaikan, jumlah total 37.705 surat suara dari lima kategori," rincinya.
Nanda menjelaskan KPU telah melakukan proses sortir, serta pelipatan kertas suara dan pendistribusian logistik ke kelurahan.
"Hari ini semua sudah klir," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menambahkan pengawasan tahapan logistik yang dilakukan KPU sudah dilakukan oleh Bawaslu.
Termasuk proses pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai.
"Kita kawal dari awal, termasuk pemusnahan yang dilakukan. Artinya proses yang dilakukan KPU ini sesuai dengan aturan yang ada,"jelasnya. (den/bas)
Editor : Baskoro Septiadi