Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pembunuh Sekuriti di Banjardowo Genuk Semarang Dijerat Pasal Berlapis, Segini Ancaman Hukumannya

Muhammad Hariyanto • Senin, 12 Februari 2024 | 22:17 WIB
M Hasyim, pembunuh sekuriti di kawasan Industri Banjardowo Genuk Semarang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atas dugaan kasus pembunuhan, pada Sabtu (10/2).
M Hasyim, pembunuh sekuriti di kawasan Industri Banjardowo Genuk Semarang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atas dugaan kasus pembunuhan, pada Sabtu (10/2).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - M Hasyim, pembunuh sekuriti di kawasan Industri Banjardowo Genuk Semarang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atas dugaan kasus pembunuhan, pada Sabtu (10/2).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan, pelaku telah ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340 terkait dengan pembunuhan berencana dan pasal 338 dengan sengaja mengakibatkan orang meninggal. Serta pasal 354 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3.

"Ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ungkapnya tegas, saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/2) kemarin.

Korban dalam kejadian ini adalah Edy Rusianto, warga Banjardowo, Kecamatan Genuk.

Ditemukan tewas bersimbah darah di dalam tempat kerjanya di dalam Pos penjagaan keamanan, di area pertokoan Banjardowo, Sabtu (10/2) sekitar pukul 07.00.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelakunya berhasil diringkus di TKP.

"Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan tidak lama, kurang lebih sekitar tiga jam pasca kejadian," tegasnya.

Kejadian ini diawali setelah pelaku mendatangi korban dan menanyakan upah kerja, yang belum dibayarkan.

Setelah itu terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan dengan cara ditembak menggunakan senjata api jenis air softgun di bagian muka dan luka hantaman batu paving di kepala bagian belakang.

"Untuk senjata ini, masih kita dalami kepemilikannya. Apakah ini milik korban atau tersangka. Yang jelas untuk senjata ini benar, digunakan untuk menembak korban. Karena sesuai dengan peluru yang ada dikepala disesuaikan dengan senjata," katanya.

"Dan kita sudah koordinasi kan dengan forensik di labfor, ini sesuai. Tetapi untuk kepemilikannya masih kita dalami, karena keterangan tersangka ini agak berubah ubah, jadi perlu kita dalami kembali," imbuhnya. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#PEMBUNUHAN #sekuriti #tewas #Genuk #banjardowo