RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melakukan tinjauan dan pengecekan taman dan pedestrian di sepanjang Kampung Kali, Semarang, Rabu (24/1).
Dalam tinjauan yang dilakukan secara mendadak itu, Mbak Ita sapaan akrabnya, menemukan adanya rumput liar yang tumbuh subur, taman kurang terawat serta pedestrian yang rusak.
Mbak Ita bahkan sempat geram karena mendapati sikap antar Perangkat Daerah yang saling lempar tugas dan kewenangan terkait kebersihan taman serta pedestarian.
"Saya melihat Kampung Kali ini salah satu jalur utama orang lewat di tengah kota banyak lewat ke sini. Kemudian banyak tamu hotel dan kuliner. Kalau kotor rasanya di mata sepet," ujar Mbak Ita usai tinjauan.
Mbak Ita pun bertanya langsung kepada dinas terkait, untuk tugas pembersihan dan perawatan.
Dirinya langsung geram karena OPD saling lempar tugas saat meminta untuk dilakukan pembersihan.
Dalam tinjauan, ia kemudian mengajak OPD duduk di pedestrian jalan sembari meminta keterangan tupoksi kewenangan masing-masing OPD.
Walikota perempuan pertama di Kota Semarang itu pun meminta ada penyeragaman aset sehingga pengelolaan lebih mudah.
Saat ini, ada pedestrian yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan ada pula yang menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Sementara untuk kebersihan jalan dan trotoar menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sementara untuk taman yang posisinya berada di sebelah jalan dan trotoar tidak turut dibersihkan karena taman bukan kewenangan DLH.
"Maka, perlu ada penyeragaman kewenangan aset agar tidak ada saling lempar tugas. DLH saya tanya membersihkan jalan dan trotoar, tamannya padahal kecil, harusnya kan bisa dibersihkan juga," bebernya.
Mbak Ita menegaskan, setiap OPD perlu dilakukan pemindahan dan penyeragaman aset-aset.
Misalnya, seluruh pedestrian menjadi kewenangan DPU. Seluruh taman menjadi kewenangan Disperkim. Sedangkan, seluruh kebersihan baik di pedestrian, jalan, maupun taman menjadi kewenangan DLH.
"Sekarang lucu, pedestrian ada yang kewenangan DPU, ada kewenangan Disperkim. Padahal, sesuai aturan pedestrian kewenangan DPU. Kalau seragam nggak mungkin lempar tanggung jawab," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Yudi Wibowo mengatakan, akan segera melakukan komunikasi dengan dinas terkait soal pembagian aset agar lebih jelas pertanggungjawaban pengelolaannya.
"Delta punya siapa, bahu jalan siapa pembatas jalan siapa, sehingga jelas. Masalah pembersihan juga Nyapu jalan trotoar tok, taman tidak. Kita berpikir untuk kota. Penyapu jalan sapu sekalian (taman) karena dekat," jelasnya.
Pihaknya akan melakukan penajaman pembagian kewenangan aset agar bisa dipertanggungjawabkan sesuai tupoksi dan kewenangannya. (web/isk)
Editor : Tasropi