Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sitaan Rongsokan Knaltpot Brong Terkumpul Mencapai 700 Kilogram, Hasil Penjualan Didonasikan ke Panti Asuhan

Muhammad Hariyanto • Sabtu, 20 Januari 2024 | 21:52 WIB
Sitaan Rongsokan Knaltpot Brong Terkumpul Mencapai 700 Kilogram, Hasil Penjualan Didonasikan ke Panti Asuhan.
Sitaan Rongsokan Knaltpot Brong Terkumpul Mencapai 700 Kilogram, Hasil Penjualan Didonasikan ke Panti Asuhan.

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Sitaan knalpot Brong yang dilakukan Satlantas Polrestabes Semarang terkumpul mencapai 848.

Besi tersebut kemudian dilebur di jual ke tempat rongsokan, dan hasilnya didonasikan ke yayasan panti asuhan di Kota Semarang. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kegiatan zero knalpot Brong merupakan kebijakan dari Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Tindaklanjut dari kebijakan tersebut, kepolisian sifatnya melakukan penindakan hukum dan pencegahan. 

"Penegakan hukum sudah dilakukan penindakan penilangan terhadap 107 pelanggar, 1.342 teguran tertulis, dan penyitaan knalpot brong di Polrestabes Semarang itu terkumpul 844 knalpot atau kurang lebih 700 kilogram," ungkapnya, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Sabtu (20/1) kemarin. 

Menurutnya, donasi knalpot brong ini ada yang sifatnya diserahkan secara sukarela dengan cara datang ke posko Satlantas Polrestabes Semarang.

Langkah selanjutnya, barang tersebut dilebur menggunakan alat las, dan dijual ke tempat barang bekas alias rongsokan. 

"Kalau ditempat lain ada yang dibuat seperti tugu. Kalau kita dilebur, dijual harga per kilonya Rp 5,5 ribu, ya kurang lebih Rp 5 juta, nanti ditambah dari Satlantas Rp 5 juta, diserahkan (didonasikan) ke Pesantren Riyadhus Sholihin Gunungpati. Donasi (knalpot brong) ini kita juga siap antar jemput ke rumah warga," bebernya. 

Upaya pencegahan lainnya, juga telah melakukan berbagi sosialisasi ke masyarakat, hingga ke sekolah-sekolah. Termasuk mengerahkan Polisi RW.

Selain dilarang kaitannya peraturan perundangan lalulintas, juga mendukung pelaksanaan kampanye terbuka, dimulai 21 Januari 2024.

"Mudah-mudahan pelaksanaan kampanye di Kota Semarang ini bisa kondusif, tertib tanpa knalpot brong, seperti yang terjadi di tempat lain khususnya di Jateng," pungkasnya. (mha)

Editor : Tasropi
#Polrestabes Semarang #Kapolda Jawa Tengah #polisi rw #Knalpot Brong