RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mulai Senin (1/1/2024) besok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang tidak akan lagi memungut beberapa obyek retribusi.
Adapun obyek yang tidak lagi dipungut adalah pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR, perizinan trayek, dan retribusi terminal.
Hal ini dikarenakan, aturan dari Pemerintah Pusat yang berlaku mulai Senin (1/1/2024) besok.
"Aturan dari pusat, sama seluruh Indonesia. Nanti, kami perlu peraturan daerah (perda), kami sesuaikan tahun depan," kata Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, Minggu (31/12/2023).
Nantinya, beberapa obyek tersebut tidak bisa lagi masuk dalam target pendapatan. Sebagai gantinya, Dishub akan memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir, termasuk parkir elektronik.
"Makanya, tumpuannya paling di parkir. Kami pasti kalau parkir memang sudah arahnya ke elektronik. Tinggal penambahan titik," jelasnya.
Menurutnya, penerapan parkir elektronik perlu edukasi kepada masyarakat untuk taat mengikuti aturan.
Selain itu juga perlu digenjot edukasi kepada juru parkir, agar tidak lagi melayani penggunaan transaksi tunai perlu pengawasan agar penerapan parkir elektronik bisa maksimal.
"Sistem sudah ada. Tinggal mengedukasi jukir dan masyarakat penambahan lokasi baru. Kadang, sudah pakai elektronik pun nyolong-nyolong, menerima tunai. Jadi, kami masih merubah kebiasaan tunai ke elektronik," paparnya.
Pihaknya berencana menyiapkan payung hukum bagi yang tidak menerapkan parkir elektronik akan diberi sanksi.
"Nanti akan kita siapkan payung hukum, sehingga akan ada sanksi bagi pelanggar," pungkasnya. (den/bas)
Editor : Baskoro Septiadi