RADARSEMARANG.ID, Semarang – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah bakal ditetapkan hari ini, Selasa (21/11).
Besarannya berdasarkan pada peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Sesuai dengan peraturan pemerintah kalau UMP maksimal (diumumkan) tanggal 21 November," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz.
Kenaikan UMP 2024 di wilayah Jawa Tengah ini pun sempat diwarnai aksi tuntutan buruh sebesar 15 persen.
Jika naik 15 persen, UMK Kota Semarang yang pada 2023 sebesar Rp3.060.349 di tahun 2024 naik menjadi Rp3.519.401,35.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang Sutrisno mengatakan, usulan yang diajukan berbeda-beda. Apindo mengusulkan kenaikan 3,5 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp 3,06 juta.
Artinya, diusulkan adanya kenaikan sekitar Rp 107 ribu. Dari serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 18 persen dari UMK sebelumnya yakni naik sekitar Rp 550 ribu.
Sementara Pemkot mengusulkan berdasarkan perhitungan sendiri yang disesuaikan dengan Permenaker.
“Rumusan pemerintah naik sebesar 4,5 persen – 5 persen atau naik sekitar Rp 137 ribu – Rp 153 ribu. Ini baru dinaikkan ke Bu Wali. Tiga usulan itu akan diajukan ke gubernur,” katanya Senin (20/11). (kap/den/bas)
Editor : Baskoro Septiadi