Besaran yang diajukan merupakan perhitungan dari Pemkot, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja.
Baca Juga: UMP Jateng 2024 Ternyata Terendah di Jawa, Daerah Lain Segini
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang Sutrisno mengatakan, usulan yang diajukan berbeda-beda.
Apindo mengusulkan kenaikan 3,5 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp 3,06 juta. Artinya, diusulkan adanya kenaikan sekitar Rp 107 ribu.
Dari serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 18 persen dari UMK sebelumnya yakni naik sekitar Rp 550 ribu.
Sementara Pemkot mengusulkan berdasarkan perhitungan sendiri yang disesuaikan dengan Permenaker.
“Rumusan pemerintah naik sebesar 4,5 persen – 5 persen atau naik sekitar Rp 137 ribu – Rp 153 ribu. Ini baru dinaikkan ke Bu Wali. Tiga usulan itu akan diajukan ke gubernur,” katanya Senin (20/11)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta Disnaker memberikan tiga opsi usulan besaran UMK yang merupakan hitungan dari pemerintah, buruh dan pengusaha. “Karena ada usulan berbeda dari buruh, pemerintah dan kalangan pengusaha,” jelasnya.
Mbak Ita, sapaannya, menjelaskan akan menandatangani ketiga usulan tersebut yang kemudian akan langsung diajukan ke Gubernur Jawa Tengah. Tiga usulan ini merupakan jalan tengah agar aspirasi semua pihak bisa tertampung baik dari buruh dan pengusaha.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah bakal ditetapkan hari ini, Selasa (21/11). Besarannya berdasarkan pada peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Besok (hari ini, red) sudah ditetapkan, sesuai dengan peraturan pemerintah kalau UMP maksimal (diumumkan) tanggal 21 November," ungkap Aziz saat dikonfirmasi Senin (20/11).
Ketika ditanya terkait jumlah kenaikan UMP sebesar 4,02 persen sesuai dengan permintaan pemerintah, ia tidak menjawab. Ia hanya memastikan bahwa UMP Jateng bakal mengalami kenaikan.
Besarannya sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Sesuai PP 51/2023, ada tiga variabel penentuan UMP 2024. Yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Terpisah, Wakil Ketua Apindo Jateng Dedi Mulyadi menyatakan, penetapan UMP dan UMK sudah ada perhitungannya tersendiri. Pihaknya sudah mengajukan rekomendasi ke pemerintah.
"Ya besok (hari ini) lihat hasilnya saja, karena kita ada tiga masukan dari pemerintah, Apindo, dan dari pekerja. Kemarin sudah masuk ke Wali Kota, sudah diteruskan ke Provinsi, jadi saya rasa ikut aturan saja," ungkapnya. (den/kap/ton)
Editor : Baskoro Septiadi