Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

40 Ruko Jurnatan Semarang Dikosongkan, Penghuni Mengaku Kecewa dan Tidak Siap 

Ida Fadilah • Rabu, 18 Oktober 2023 | 20:59 WIB
Penghuni ruko mengosongkan secara mandiri isi toko dalam eksekusi Ruko Jurnatan milik PT KAI, Rabu (18/10).
Penghuni ruko mengosongkan secara mandiri isi toko dalam eksekusi Ruko Jurnatan milik PT KAI, Rabu (18/10).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Warga penghuni Ruko Jurnatan, Semarang mengaku kecewa atas tindakan PT KAI DAOP 4 yang mengeksekusi pengosongan ruko tersebut.

Pasalnya, mereka sudah menempati ruko tersebut selama puluhan tahun. Di sisi lain, selama ini mereka sudah membayar pajak. 

"Sebetulnya warga sangat kecewa. Karena yang diminta warga untuk penundaan saja sama sekali tidak diberi kesempatan untuk ditunda," tutur Yusuf, Rabu (18/10). 

Dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang hanya memberi waktu tiga hari untuk pengosongan. "Setelah keputusan ini sangat kecewa. Terus terang nggak siap," ungkapnya. 

Kekehnya penghuni ruko bertahan lantaran selama ini mereka memiliki hak kepastian dari Mahkamah Agung.

Terlebih saat itu putusan perdata di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi perdata sudah menang.

Yusuf mengungkap PT KAI merasa bahwa mereka pernah menyewakan pada warga. Namun, menurutnya PT KAI tidak punya hak untuk itu sesuai dengan keputusaan dari PTUN. "Namun PT KAI masih menuntut perdatanya ini," lanjutnya. 

Yusuf menerangkan, pihaknya pernah menyewa dengan PT Equartorial yang bekerjasama dengan PT KAI selama 20 tahun. Setelah itu, warga diminta untuk menyewa pada KAI.

"Tapi setelah kita sewa pada KAI, mereka memberi nilai yang sangat tinggi, 10 kali lipat. Warga keberatan," terang Yusuf. 

Baca Juga: Bundaran Bubakan Semarang Dulu Stasiun dan Terminal Jurnatan, Kini Jadi Musem Kota Lama

Kendati demikian, mereka tetep menyewa pada PT KAI dari tahun 2003 sampai 2008. Akan tetapi sejak 2008 warna tidak lagi menyewa karena warga menuntut ke PTUN, bahwa di Jalan Agu Salim ini belum dikonversi KAI. 

"Sejak 2008 tidak bayar apapun karena sedang sengketa. Saat ini ada suruh bayar Rp 5 juta, tentu keberatan. Karena kalau dibalik lagi, sejak tahun 2011 sudah miliknya warga. Kenapa warga ini ni punya hak kenapa disuruh sewa lagi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT KAI DAOP 4 melayangkan permohonan eksekusi terhadap Ruko Jurnatan di Jalan Agus Salim, Semarang.

Pengosongan itu sebanyak 40 ruko berdasarkan penetapan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi berjalan lancar, Juru Sita PN Semarang mengecek satu persatu ruko untuk memastikan sudah dalam kondisi kosong.

Beberapa warga penghuni ruko nampak sedang membersihkan isi dan diangkut ke dalam truk maupun pick up. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#pengosongan #Jurnatan #PT KAI