RADARSEMARANG.ID, SEMARANG—Kejaksaan Tinggi melakukan penyelidikan atas laporan kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS).
Diduga ada kerugian negara sebesar Rp 57 miliar dalam kurun waktu 2022-2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Prihatin mengungkap tidak ingin gegabah. Pihaknya, telah memerintahkan sejumlah jaksa untuk menyelidikinya.
“Masih penyelidikan, jadi belum tersangkanya,” katanya.
Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat atau MWA UNS. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
Keduanya melaporkan penggunaan anggaran sebesar Rp 34,6 miliar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, ada pula ada kasus pelaksana pengadaan barang dan jasa di UNS senilai Rp 5 miliar. Anggaran tersebut dijalankan tanpa melalui tender.
Adapun akumulasi total dugaan korupsi di UNS mencapai Rp 57 miliar. (ifa/bud)
Editor : Agus AP