RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Heru Susanto, sopir truk trailer yang mengalami kecelakaan dengan Kereta Api Brantas di perlintasan rel Jalan Madukoro Raya Semarang Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal ini tidak ditahan.
"Kita jerat pengemudi atas nama HS dengan pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas, karena lalainya menyebabkan kecelakaan, dengan kerugian kendaraan dan material," ungkap Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi Jumat (28/7).
Tersangka tidak ditahan dengan alasan ancam hukuman hanya enam bulan atau di bawah lima tahun.
Selain itu, juga tidak adanya korban meninggal, hanya kerugian materiil. "Dia hanya kita wajibkan lapor," tegasnya.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sopir tersebut usai kecelakaan pada Selasa (18/7) malam.
Selain itu, kernet dan saksi-saksi lainnya, termasuk penjaga perlintasan dan masinis dan asisten masinis kereta juga telah diperiksa.
"Alhamdulillah pada kejadian itu yang apinya besar, tidak ada korban jiwa. Secara unsur, pengemudi truk kita nyatakan tersangka, lalai menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan," jelasnya.
Informasi yang diperoleh, pemeriksaan dilakukan oleh Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Polrestabes Semarang, Tim Traffic Accident Analisys (TAA) Polrestabes Semarang, Tim Labfor termasuk Penyidik Unit Laka Satlantas Polrestabes Semarang.
Setelah itu dilakukan gelar perkara internal penyidik Satlantas Polrestabes Semarang.
Menanggapi terkait adanya pelaporan dari PT KAI, Yunaldi menyampaikan sejauh ini, belum menerima laporan resmi dari PT KAI.
Namun proses penyelidikan tetap berjalan, dan terus melakukan perlengkapan pemberkasan tersangka.
"Sampai saat ini PT KAI belum melapor. Dari pihak sana kan memang akan melaporkan. Jadi kita sejauh ini melengkapi berkas-berkas, kalau nanti ada kita lengkapi berkasnya saat sidang pengadilan nanti, dari dishub, saksi-saksi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu-lintas melibatkan truk trailer dengan kereta api Brantas, terjadi di perlintasan palang pintu Madukoro, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang pada Selasa (18/7) malam.
Tabrakan ini menyebabkan bodi kepala truk hingga terbakar dan terseret jatuh ke sungai Banjir Kanal Barat (BKT).
Beruntung tidak ada korban jiwa, hanya luka dari satu penumpang kereta lantaran panik dan meloncat keluar dari kereta. (mha/ton)
Editor : Agus AP