Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Pengadilan HAM Indonesia Dinilai Kurang Efektif

Tasropi • Sabtu, 22 Juli 2023 | 22:35 WIB
GELAR: Hakim Tinggi, Binsar M Gultom menerima SK Profesor Kehormatan dari Rektor Unissula Prof Gunarto, Jumat (14/7). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
GELAR: Hakim Tinggi, Binsar M Gultom menerima SK Profesor Kehormatan dari Rektor Unissula Prof Gunarto, Jumat (14/7). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG — Pengadilan HAM maupun Pengadilan HAM Ad Hoc dinilai kurang efektif.

Pasalnya, kesulitan untuk menetapkan pelaku. Terutama jika pelanggaran itu dilakukan pihak Militer dalam hal ini TNI dan Polri.

Demikian dikatakan hakim Binsar M Gultom dalam orasi ilmiahnya bertajuk ‘Efektivitas Pengadilan HAM Ad Hoc dan Pengadilan HAM di Indonesia’.

Orasi tersebut dipaparkannya usai mendapatkan gelar profesor kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Hakim yang pernah menangani kasus perkara kopi sianida itu mengungkap kelemahan Sistem Peradilan HAM di Indonesia.

Terutama adanya ketidakakuratan alat bukti dan barang bukti.

Sehingga banyak kasus Pelanggaran HAM di Indonesia mandek atau tidak terselesaikan.

Binsar mengungkap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat terkesan dikesampingkan.

Bahkan, jika pemerintah Indonesia tidak mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Maka bisa berpotensi diambil alih pengadilan Internasional atau  international criminal court (ICC).

Binsar membeberkan solusi kasus pelanggaran HAM ‘masa lalu’ dapat diselesaikan secara rekonsiliasi nasional. Terpenting penting harus terungkap pelakunya.

"Dan diberikan kompensasi dan restitusi hingga rehabilitasi," uangkapnya.

"Jika tidak bisa di selesaikan, kan bisa ditutup kasus itu secara nasional," tandas dosen Unissula ini.

Sementara pada solusi penyelesaian kasus pelanggaran HAM 'masa sekarang' harus melalui proses hukum di Pengadilan HAM.

Tidak boleh dilakukan rekonsiliasi untuk menyelesaikannya dan atau menutupi kasus-kasus tersebut.

“Kasus-kasus yang sudah selesai penyidikannya, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung lalu ke Pengadilan HAM,” kata hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini.

Sementara itu, Rektor Unissula Prof Gunarto mengatakan, orasi yang disampaikan Binsar Gultom akan membawa manfaat dalam penegakan hukum di bidang penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.  (ifa/bud)

Editor : Agus AP
#Rektor Unissula #Universitas Islam Sultan Agung #Pengadilan HAM