Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

KA Brantas vs Truk Trailer Diduga Sopir Langgar Aturan, Kendaraan Lowbed Dilarang Melintasi Jalan Madukoro

Adennyar Wicaksono • Jumat, 21 Juli 2023 | 17:13 WIB

Sopir truk trailer Heru Susanto, saat diperiksa di Mako Satlantas Polrestabes Semarang.
Sopir truk trailer Heru Susanto, saat diperiksa di Mako Satlantas Polrestabes Semarang.
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Satlantas Polrestabes Semarang masih menyelidiki penyebab kecelakaan kereta api (KA) dengan truk di perlintasan rel Jalan Madukoro Raya, Semarang Barat, Selasa (18/7) malam.

Dugaan sementara, pengemudi truk melanggar aturan. Melintasi jalur larangan kendaraan berat. 

Polisi tengah meminta keterangan sejumlah saksi. Kemarin (20/7), polisi memeriksa penjaga palang pintu perlintasan, A Setiawan.

Hasil keterangan sementara, proses penutupan palang pintu sudah sesuai SOP. Termasuk menginformasikan kepada masinis melalui kode jika ada truk mogok di perlintasan.

"Disampaikan (Setiawan) kalau palang pintunya sesuai SOP. Dia juga sudah memberitahukan (masinis)," tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (20/7). 

Penyidik Unit Laka Satlantas Polrestabes juga akan memanggil Ari Wibowo, masinis KA Brantas yang terlibat kecelakaan tersebut. 

"Kami akan panggil masinis maupun asisten masinis, mungkin hari Jumat (hari ini)," bebernya. 

Sementara sopir truk dan kernet, Heru Susanto dan Sabtoni sampai saat ini masih berada di Mako Satlantas Polrestabes Semarang. Keduanya masih diperiksa. Polisi juga masih akan mengkaji rekaman CCTV.

"Kalau hasil pemeriksaan sopir, begitu masuk di rel, kendaraanya mati. Dicoba empat kali baru hidup lagi. Tetapi juga sudah tidak bisa jalan. Terus mati lagi. Dan sopir sudah mendengar ada kereta mau lewat," jelasnya. 

Menanggapi terkait adanya dugaan unsur pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk, Kabidhumas tidak menyangkal. Pihaknya menyebut, ada dugaan pelanggaran aturan jalan. Seharusnya kendaraan berat tidak melintas di jalur tersebut.

"Ya, aturan itu. Sebenarnya dia (sopir) tahu, bahwa jalan ini (yang dilintasi) bukan jalannya dia (truk trailer). Itu jalan kelas dua, seharusnya dia tidak melewati di sana," tegasnya. 

Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka, pihaknya belum bisa membeber. "Sekarang ini intinya masih dilakukan penyelidikan. Nanti akan kita gelarkan kasusnya semua. Nanti baru tahu siapa yang sebagai tersangkanya," imbuhnya. 

Informasi yang diperoleh, sopir dan kernet truk diperiksa secara maraton. Salah satu anggota kepolisian menyebutkan, pemeriksaan juga dilakukan oleh Polda Jateng. 

"Iya, diperiksa Resmob, kemudian diperiksa Polrestabes Semarang. Kemudian oleh Tim TAA, diperiksa bagian Labfor, sama di periksa penyidik Satlantas," kata sumber yang enggan disebutkan namanya. 

Sumber ini juga menjelaskan, ditemukan unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk. Bahkan, pelanggaran ini juga mengakibatkan pengemudi truk berpotensi menjadi tersangka. 

"Kelalaian, pelanggaran aturan jalan, itu bukan jalan untuk dia (truk). Itu kan bodi truk nyangkut, berhenti nggak bisa jalan. Itu kan truk towing, ceper," katanya. 

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menegaskan, pengemudi truk berstatus saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, nantinya dilanjutkan gelar perkara internal penyidik. Menanggapi terkait berpotensi menjadi tersangka, Yunaldi menyebut hal tersebut bisa terjadi. 

"Bisa, kan hasil fakta-fakta nanti kita naikkan. Tapi kita tidak mendahului lah, kita gelarkan dulu. Memang prosedur begitu," tegasnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan memberlakukan pembatasan jenis kendaraan yang melintas di Jalan Madukoro Raya.

Utamanya kendaraan berat seperti truk tipe lowbed atau lowboy dengan berat di atas delapan ton.

Kebijakan tersebut diterapkan menyusul terjadinya kecelakaan melibatkan truk trailer dan kereta api Brantas, di perlintasan rel palang pintu di Jalan Madukoro Raya, Selasa (18/7) malam.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, pelarangan perlu diterapkan untuk mengantisipasi kejadian serupa.

"Terkait larangan (truk melintas), pada akhirnya akan kita berlakukan secara permanen. Utamanya angkutan di atas delapan ton, demi keselamatan dan kebaikan bersama," ungkapnya. 

Aturan tersebut akan diberlakukan secepatnya. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan rambu-rambu di perlintasan sebidang Madukoro.

"Secepatnya. Kita usahakan besok pagi. Artinya sesuai perundang-undangan, begitu dipasang (palang) otomatis berlaku dan mengikat secara hukum," tegasnya.

Terkait truk yang mogok atau tersangkut di perlintasan Madukoro dan mengakibatkan kecelakaan, Endro menilai pengemudi tak mengetahui medan jalan. Sebab jalan itu dinilai memang berbahaya untuk angkutan berat, karena memiliki kontur tanah yang meninggi.

"Yang terlibat laka kereta itu tipenya lowbed. Kategori ransus (kendaraan khusus). Bisa jadi itu sopir belum pernah atau belum mengenal lintasan di Madukoro yang posisinya agak meninggi," jelasnya.

Kadishub menegaskan, Jalan Madukoro Raya tidak diperuntukan untuk kendaraan besar. Sebab jalan tersebut merupakan jalan konektor.

"Sebenarnya imbauan kita sudah jelas. Ada jalan alteri Soeharso yang jalan kelas 1, peruntukannya untuk kendaraan besar. Kecuali ada hal khusus harus masuk kota (kendaraan berat), ada aturan kendaraan itu harus ada pengawalan dari satuan lalu lintas," pungkasnya.

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana melayangkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait Jalan Madukoro.

Surat tersebut merupakan kelanjutan dari wacana pembangunan flyover di Jalan Madukoro. Sebelumnya, rencana tersebut muncul lantaran kerap terjadi kecelakaan di perlintasan tersebut.

“Dulu sempat ada wacana dari Kementerian PUPR yang akan membangun flyover. Ini kaitannya dengan Kemenhub, sempat dibahas tapi mandek,” kata Wali Kota Semarang, Hevearita Gunuaryanti Rahayu, Kamis (20/7).

Mbak Ita sapaannya, menyambut baik wacana pembanhgunan flyover terealisasi. Apalagi Jalan Madukoro merupakan akses utama menuju Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Jalan ini juga tersambung dengan Arteri Yos Sudarso.

“Saya rasa memang perlu (flyover, red) untuk mengurangi kepadatan kendaraan. Nanti kami akan surati lagi, agar Kementerian PUPR bisa membantu membuat flyover,” ujarnya.

Pemkot, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan PT KAI untuk melakukan inventarisasi jalan di perlintasan kereta yang rusak. Misalnya di Jalan Madukoro agar bisa diperbaiki.

“Karena biasanya, metode mengaspal di rel berbeda. Kami melakukan koordinasi dengan KAI untuk perbaikan. Saya lihat akibat kecelakaan terjadi rompal-rompal dan mengalami kerusakan,” tambahnya. (mha/den/zal)

 

 

(mha/zal) 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#kejadian semarang #ka brantas kecelakaan #kereta tabrak truk