RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Salatiga yang terindikasi terkait judi online (judol) bertambah 348. Dari sebelumnya 568 KPM, kini totalnya mencapai 916 KPM.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Salatiga Riani Isyana Pramasanthi mengatakan, tambahan tersebut berdasarkan pemutakhiran data pemerintah pusat melalui aplikasi SIKS-NG pada September 2026.
“Berdasarkan hasil pengecekan data pada aplikasi SIKS-NG ada penambahan 348 KPM yang terindikasi judol. Jadi total KPM yang terindikasi judol sampai saat ini berjumlah 916 KPM,” kata Riani, Selasa (29/9).
Baca Juga: Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun, Sekda 4 Tahun dalam Kasus Peras THR OPD
Meski jumlahnya melonjak, Dinsos menegaskan tidak semua KPM tersebut merupakan pelaku langsung judi online. Verifikasi dan asesmen dilakukan bersama pendamping sosial untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Hampir sebagian besar pelaku judol yang melakukan transaksi adalah anggota keluarga, seperti anak atau cucu,” jelasnya.
Namun, status terindikasi judol berdampak pada bantuan sosial. Riani menyebut KPM yang terindikasi judol otomatis dinonaktifkan dari penerimaan bansos.
KPM yang merasa masih layak menerima bantuan dapat mengajukan usul sanggah. Dari data sebelumnya, tercatat 38 KPM telah mengajukan banding dan berhasil.
“Namun keputusan menerima bansos atau tidak, yang memutuskan Kemensos,” ujarnya.
Dinsos masih memberikan edukasi kepada KPM mengenai dampak judi online sekaligus melakukan pendampingan dan asesmen terhadap keluarga yang masuk dalam data tersebut.
Dengan tambahan 348 KPM, jumlah KPM terindikasi judol kini naik sekitar 61 persen. Dinsos memastikan proses verifikasi dan edukasi terus dilakukan, sementara keputusan akhir terkait penyaluran bansos berada di Kementerian Sosial.
Editor : Baskoro Septiadi