Dua Jambret HP Mahasiswi di Jalan Kemiri Salatiga Dibekuk di Semarang

Dhinar Sasongko • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 12:59 WIB
Dua pelaku jambret saat diinterogasi petugas
Dua pelaku jambret saat diinterogasi petugas

RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Aksi penjambretan menyasar seorang mahasiswi di Jalan Kemiri, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Korban kehilangan telepon genggam saat berjalan menuju kampus, Rabu (9/9/2026) sore.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.58 WIB dan sempat viral di media sosial. Korban, perempuan berusia 19 tahun, saat itu berjalan seorang diri menuju kampus.

Di tengah perjalanan, korban mengeluarkan HP untuk berkomunikasi dengan temannya melalui WhatsApp. Saat itulah, dua pria yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba muncul dari arah belakang.

Pelaku yang berada di posisi dibonceng langsung menarik HP korban secara paksa. Setelah berhasil merampas telepon genggam tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: PPPK Salatiga Dapat Perpanjangan Kontrak, Peluang Jadi PNS Masih Terbuka

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Salatiga bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil pendalaman CCTV dan alat bukti lainnya, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku. Keduanya yakni KP, 21, warga Kota Semarang yang belum bekerja, dan BMP, 26, warga Kota Semarang yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk kedua tersangka di wilayah Kota Semarang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit HP OPPO Reno13 F warna ungu milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat beraksi, serta pakaian dan helm yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana, SH, MH, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendalami laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta pendalaman terhadap rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas kedua tersangka berhasil diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Kota Semarang,” jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga melakukan pencurian dengan modus menyambar HP korban secara tiba-tiba ketika korban sedang berjalan sambil menggunakan telepon genggam.

Keduanya kini diamankan di Polres Salatiga dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pengembangan perkara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Salatiga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika menggunakan HP di tempat umum, terutama saat berjalan di pinggir jalan.

Editor : Baskoro Septiadi
Karyawan Swasta jambret hp POLRES SALATIGA