56 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Salatiga, Diduga Banyak yang Belum Terungkap

Dhinar Sasongko • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 13:00 WIB

 

Komisi A DPRD Salatiga saat memberikan  keterangan pers
Komisi A DPRD Salatiga saat memberikan keterangan pers

 

RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Salatiga masih menjadi perhatian serius. Hingga Agustus 2026, sedikitnya 56 kasus telah ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Salatiga.

Anggota Komisi A DPRD Salatiga M. Basirin mengatakan, dari 56 kasus tersebut, 31 di antaranya merupakan kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan 25 kasus lainnya merupakan kekerasan terhadap anak.

Jumlah tersebut tercatat dalam kurun waktu hingga Agustus 2026. Sementara sepanjang 2025, kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani DP3APPKB mencapai 86 kasus.

Basirin menilai, angka tersebut belum tentu menggambarkan seluruh kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat. Sebab, masih dimungkinkan terdapat korban yang memilih diam dan tidak melaporkan kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga: Komisi A Dorong Peremajaan Radio Salatiga, Pemancar Jadi Prioritas

“Yang lapor adalah yang berani. Kami menduga banyak kasus yang masih belum terungkap,” jelas Basirin.

Menurut dia, persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor yang banyak melatarbelakangi terjadinya kekerasan. Tekanan ekonomi di lingkungan keluarga dinilai dapat memicu persoalan yang kemudian berujung pada kekerasan.

Basirin menyebut, DP3APPKB sebenarnya telah memiliki UPTD yang secara khusus menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keberadaan layanan tersebut dinilai perlu lebih dikenalkan kepada masyarakat.

“UPTD ini harus diketahui masyarakat luas. Dengan begitu, masyarakat yang menjadi korban maupun mengetahui adanya kasus kekerasan bisa segera melapor,” katanya.

Menurut Basirin, semakin mudah masyarakat mengakses layanan pengaduan, semakin besar peluang kasus kekerasan yang selama ini tersembunyi dapat terungkap. Penanganan juga bisa dilakukan lebih cepat untuk mencegah korban mengalami kekerasan berulang.

Karena itu, ia mendorong penguatan sosialisasi keberadaan UPTD tersebut hingga tingkat masyarakat. Menurutnya, persoalan kekerasan perempuan dan anak tidak cukup hanya ditangani ketika kasus sudah muncul, tetapi juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk melapor.

Editor : Baskoro Septiadi
kekerasan perempuan dp3appkb Salatiga Kekerasan Anak