568 Penerima Bansos di Salatiga Terindikasi Main Judol, Bantuan Dihentikan Sementara

Dhinar Sasongko • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 12:28 WIB
Kepala Dinsos Kota Salatiga
Kepala Dinsos Kota Salatiga

RADARSEMARANG.ID, Salatiga –Sebanyak 568 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di Kota Salatiga terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Data tersebut berasal dari hasil pemadanan data Kementerian Sosial dengan data transaksi keuangan dari PPATK.

Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga Riani mengatakan, 568 KPM tersebut tersebar di sejumlah kelurahan. Data penerima juga sudah dilengkapi by name by address (BNBA) dalam sistem DTSEN.

Namun, Riani menegaskan, mereka belum bisa langsung disebut sebagai pelaku judol. Status tersebut merupakan indikasi berdasarkan hasil pemadanan data transaksi sehingga masih perlu diverifikasi.

Baca Juga: 6.197 Penerima Bansos di Kabupaten Semarang Dicoret karena Terindikasi Judol 

“Jadi istilahnya terindikasi, bukan langsung pelaku. Masih perlu verifikasi untuk memastikan siapa yang menggunakan rekening atau identitas tersebut,” kata Riani.

Saat ini, seluruh KPM yang masuk daftar tersebut berstatus exclude dalam sistem. Artinya, penyaluran bansos dihentikan sementara oleh pemerintah pusat.

Dinsos Salatiga bersama pendamping sosial kemudian melakukan pencermatan dan memberikan pendampingan kepada KPM yang ingin melakukan klarifikasi. KPM yang merasa tidak melakukan judol dapat mengajukan sanggah melalui mekanisme yang tersedia.

Ada pula mekanisme Stop Judi Online dengan menutup rekening bansos disertai surat pernyataan. Proses pengajuan dilakukan melalui pendamping sosial, kelurahan dan sistem SIKS-NG.

Baca Juga: Pipa 100 Tahun Masih Digunakan, Ini PR Besar PDAM Salatiga Benahi Layanan Air

Jika hasil verifikasi menunjukkan transaksi dilakukan pihak lain atau terjadi penyalahgunaan identitas maupun rekening, status KPM dapat ditinjau kembali. Bantuan bisa diaktifkan setelah pengajuan disetujui Kemensos dan penerima masih memenuhi kriteria.

Sebaliknya, jika terbukti melakukan transaksi judol dan sesuai ketentuan menjadi dasar penghentian bantuan, bansos tetap dapat dihentikan meskipun penerima masih tergolong miskin.

Riani menegaskan, penghentian awal tersebut bukan otomatis pencoretan permanen. Namun, jika bansos sudah diaktifkan kembali dan KPM kembali terindikasi melakukan transaksi judol, bantuan dapat kembali dihentikan hingga berujung penghentian permanen sesuai kebijakan yang berlaku.

Editor : Baskoro Septiadi
Dinas Sosial Judi Online bantuan sosial