RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Salatiga bakal memaksimalkan kantong-kantong pedagang kaki lima (PKL) yang sudah tersedia.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan agar keberadaan PKL tidak semakin menyebar ke fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Kepala Bidang PKL Disdag Salatiga Eska Bayu Sukmawan mengatakan, pihaknya kini melakukan pendataan ulang sekaligus memetakan kantong-kantong PKL di Kota Salatiga.
Data tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah riil pedagang serta kapasitas lokasi yang tersedia.
Baca Juga: Parkir Ngawur di Salatiga Terancam Denda 1 Juta
“Karena jumlah PKL semakin bertambah di lokasi fasilitas umum dan sosial, perlu didata ulang. Kami ingin kantong-kantong yang sudah ada bisa dimaksimalkan,” ujar Eska Bayu.
Menurut dia, penataan tidak semata-mata dilakukan dengan memindahkan pedagang. Disdag terlebih dahulu akan melihat potensi dan kapasitas masing-masing kantong PKL.
Dengan demikian, pedagang bisa tetap berjualan tanpa mengambil ruang fasilitas umum yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Saat ini sejumlah lokasi telah disediakan Pemkot Salatiga untuk aktivitas PKL. Di antaranya Shelter Kridanggo, Margosari, Taman Makam Pahlawan (TMP), Jalan Merbabu dan beberapa lokasi lainnya.
Eska menyebut terdapat 15 kantong PKL yang sudah memiliki paguyuban dan kepengurusan.
Sementara enam kantong lainnya masih belum memiliki kepengurusan.
“Harapannya PKL bisa terkonsentrasi di kantong-kantong yang sudah ada. Jadi tidak semakin menyebar ke tempat lain,” tegasnya.
Enam kantong yang belum membentuk pengurus yakni Senjoyo, DKT, Gendongan, Veteran, Benoyo, serta Kemiri-Raya di sekitar lingkungan Kampus UKSW Salatiga.
Dari data sementara Disdag, jumlah PKL di Kota Salatiga mencapai 265 orang. Pendataan ulang akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penataan berikutnya, termasuk mengoptimalkan lahan yang telah disediakan pemerintah.
Baca Juga: Ngaji Kebudayaan dan Gamelan Orkestra Buka Semangat Mahasiswa Baru UIN Salatiga 2026
Dengan pola tersebut, aktivitas PKL tetap bisa berjalan dan menjadi sumber penghasilan masyarakat.
Di sisi lain, fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial tetap terjaga sehingga tidak terganggu oleh aktivitas perdagangan.
Editor : Baskoro Septiadi