RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Jangan sembarangan memarkir kendaraan di Kota Salatiga. Ke depan, pelanggar larangan parkir di tempat publik bisa dikenai denda hingga Rp 1 juta.
Ketentuan tersebut masuk dalam Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang kini telah rampung difinalisasi Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Salatiga.
Ketua Pansus I DPRD Salatiga Agus Warsito mengatakan, raperda tersebut segera dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.
Setelah mendapat persetujuan, raperda akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi perda.
Baca Juga: Pria di Salatiga Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga karena Ini
“Kalau raperda ini disahkan menjadi perda, akan terjadi peningkatan ketertiban umum di jalan. Bongkar barang di jalan dan mengganggu lalu lintas akan dikenakan sanksi, termasuk denda,” kata Agus kepada wartawan.
Namun, sanksi denda tidak serta-merta diberikan. Pelanggar terlebih dahulu mendapat teguran secara lisan maupun tertulis. Penindakan teknis nantinya dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Salatiga.
Aturan tersebut juga menyasar aktivitas lain yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Salah satunya kegiatan bongkar muat barang yang dilakukan di badan jalan hingga menghambat pengguna jalan.
Tak hanya soal parkir, Raperda LLAJ juga membawa perubahan bagi angkutan kota (angkot). Pansus I menyepakati usia layak jalan angkot diperpanjang dari sebelumnya 10 tahun menjadi 20 tahun.
Bahkan, kendaraan yang berusia lebih dari 20 tahun masih dimungkinkan beroperasi. Syaratnya, kendaraan tersebut harus memenuhi uji kelayakan yang dilakukan dinas teknis, dalam hal ini Dishub Salatiga.
“Telah disetujui bahwa usia layak jalan angkot yang semula 10 tahun menjadi 20 tahun,” tegas Agus.
Setelah perda disahkan, Wali Kota Salatiga diwajibkan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana.
Baca Juga: Hilux Rangga vs Isuzu Traga, Siapa yang Lebih Unggul
Perwali tersebut paling lambat diterbitkan satu tahun setelah perda ditetapkan.
Agus berharap proses evaluasi di tingkat gubernur berjalan cepat. Dengan begitu, aturan baru mengenai lalu lintas dan angkutan jalan di Salatiga bisa segera diberlakukan.
“Raperda ini segera dikirim ke Gubernur Jateng dan bisa segera disahkan,” pungkasnya.
Editor : Baskoro Septiadi