RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menyetorkan uang hasil lelang Barang Rampasan Negara senilai Rp150.297.670 ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026).
Uang tersebut merupakan hasil pelelangan 19 lot Barang Rampasan Negara yang terdiri atas mobil, handphone, pompa, penampungan air, hingga tanah. Lelang diikuti sekitar 66 peserta dan seluruh pemenang telah melunasi pembayaran serta memenuhi persyaratan administrasi.
Kepala Kejari Salatiga Erik Meza Nusantara melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Awan Prastyo Luhur mengatakan, penyerahan uang dilakukan dari bidang PAPBB kepada negara melalui Bendahara Penerima Kejari Salatiga.
"Total uang yang disetorkan hari ini sebesar Rp150.297.670," kata Awan.
Baca Juga: Toko Peci di Pasaraya 2 Salatiga Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya
Sebelumnya, Kejari Salatiga menggelar lelang pada 11 dan 12 Agustus 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dengan metode open bidding.
Barang yang dilelang merupakan barang bukti dari perkara pidana umum maupun pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan harus dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari Gebyar Lelang Serentak yang diselenggarakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Menurut Awan, seluruh barang rampasan yang telah memenuhi persyaratan, termasuk pelunasan pembayaran, telah diserahkan kepada para pemenang lelang.
"Kegiatan lelang dilakukan secara terbuka melalui aplikasi resmi untuk menjamin transparansi dalam pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Uang hasil lelang yang telah diserahkan kepada Bendahara Penerima selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut nantinya menjadi bagian dari penerimaan negara untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang.
Editor : Baskoro Septiadi