Tiga Raperda Disahkan, Salatiga Gaspol Perkuat Kesehatan dan UMKM

Dhinar Sasongko • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:42 WIB
Sah, Tiga Raperda Inisiatif
Sah, Tiga Raperda Inisiatif

 

RADARSEMARANG.ID, Salatiga – DPRD Kota Salatiga bersama Pemkot Salatiga mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/8).

Tiga regulasi tersebut menyasar sektor kesehatan, UMKM, serta perubahan badan hukum Perumda Aneka Usaha.

Rapat paripurna dipimpin jajaran DPRD dan dihadiri Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan, Sp.OG., Wakil Wali Kota, Sekda, kepala OPD, serta tamu undangan.

Baca Juga: Ribuan Pil Yarindu Disikat Polisi di Salatiga, Pengedar Dibekuk di Mangunsari

Tiga Raperda yang mendapat persetujuan bersama yakni perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha, Penyelenggaraan Kesehatan, serta Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Wali Kota Robby mengatakan, pengesahan tiga regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kebijakan pembangunan di Kota Salatiga.

Khusus sektor kesehatan, regulasi baru diharapkan semakin mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Robby juga menyampaikan penjelasan Raperda inisiatif Wali Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi itu disiapkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Salatiga sebagai kota sehat.

“Pemerintah Kota Salatiga terus berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat guna menyongsong Generasi Emas 2045,” kata Robby.

Menurutnya, penerapan KTR menjadi salah satu langkah lanjutan setelah Salatiga memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat. KTR diharapkan mampu memperkuat lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Selain Raperda KTR, DPRD juga membahas Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Robby menegaskan, tiga Raperda yang telah disepakati belum langsung berlaku. Selanjutnya, Pemkot Salatiga akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Tengah sesuai tahapan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Upacara HUT RI di Sinoman Salatiga Bernuansa Wayang

“Setelah ditetapkan serta diundangkan, saya perintahkan perangkat daerah terkait untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkot Salatiga dan DPRD.

Regulasi tersebut diharapkan segera menjadi pijakan baru dalam memperkuat layanan kesehatan sekaligus mendorong perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro di Salatiga.

Editor : Baskoro Septiadi
Kawasan Tanpa Rokok