Ribuan Pil Yarindu Disikat Polisi di Salatiga, Pengedar Dibekuk di Mangunsari

Dhinar Sasongko • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:58 WIB
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Salatiga
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Salatiga

RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Satresnarkoba Polres Salatiga kembali menyikat peredaran obat keras tanpa izin. Sebanyak 2.370 butir pil Yarindu diamankan dari seorang pria berinisial HMSH, 28, di wilayah Mangunsari, Kecamatan Sidomukti.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi jual beli pil putih berlogo “Y” di sebuah kos. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan.

Sabtu (15/8) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi akhirnya menciduk HMSH. Saat diperiksa, dia mengakui masih menyimpan ribuan pil yang rencananya akan diedarkan.

Petugas kemudian menggeledah lokasi dengan disaksikan warga. Hasilnya, 2.370 butir pil ditemukan dalam sejumlah plastik klip. Polisi juga menyita satu telepon genggam dan plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Baca Juga: Sama-Sama Tahun 2005, Nissan X-Trail atau Honda CR-V?

Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono mengatakan, HMSH diduga kuat berperan sebagai pengedar. Pil tersebut disimpan untuk kemudian dijual kepada konsumen.

“Yang bersangkutan mengakui masih menyimpan obat tablet berwarna putih berlogo huruf ‘Y’ yang rencananya akan dijual atau diedarkan,” kata Jonathan.

Kasatresnarkoba AKP Henry Widyoriani menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi memburu kemungkinan adanya pihak lain yang memasok maupun terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

HMSH dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatifnya, Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Jonathan menegaskan, polisi tidak akan membiarkan obat keras beredar bebas dan disalahgunakan masyarakat, terutama kalangan muda.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan yang disalahgunakan dan diedarkan tanpa kewenangan,” tegasnya.

 

Editor : Baskoro Septiadi
satresnarkoba Salatiga obat keras Kapolres Salatiga