RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dan ganja dengan total lebih dari 5,8 kilogram.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.I.K., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba.
Polisi kemudian menangkap F (37), seorang sopir asal Tegalrejo, yang diduga menjadi pengedar narkotika bersama rekannya, J, warga Tingkir yang masih berstatus mahasiswa.
Saat penangkapan, petugas menemukan sabu seberat 2,83 gram. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke sembilan titik di wilayah Salatiga dan sekitarnya. Sabu itu telah dikemas dalam paket-paket kecil seberat sekitar 0,3 gram untuk memudahkan peredaran.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di kamar kos kedua tersangka di wilayah Sidomukti. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket ganja dengan berat total sekitar 3,8 kilogram.
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap masih ada kiriman ganja lain yang sedang dalam perjalanan melalui jasa ekspedisi.
Menindaklanjuti informasi itu, Polres Salatiga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua paket kiriman berisi ganja dengan berat 2,075 kilogram sebelum sempat diterima para pelaku.
"Dari seluruh rangkaian pengungkapan ini, total barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai 5,81 kilogram," kata AKBP Ade Papa Rihi.
Kapolres menjelaskan, F berperan sebagai pengambil paket narkoba dari jasa ekspedisi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp1,2 juta setiap kali berhasil mengambil paket, kemudian membawanya ke kamar kos di wilayah Sidomukti. Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan alamat kosong sebagai tujuan penerimaan paket.
Baca Juga: Perwakilan Pendemo “Jateng Guyub” Temui Gubernur Luthfi, Curhat Konflik Kebijakan Masa Lalu
Sementara itu, J berperan membantu mengedarkan narkotika kepada para pembeli di wilayah Salatiga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Polres Salatiga bersama BNNP Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Editor : Baskoro Septiadi