RADARSEMARANG.ID, Ungaran – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran terus mengintensifkan sosialisasi Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada sejumlah perusahaan di Kabupaten Semarang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, mengatakan Program SERTAKAN mengajak peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan pekerja bukan penerima upah (BPU) di lingkungan sekitar agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Program ini menjadi jawaban bagi peserta yang ingin ikut menyejahterakan pekerja di sekitarnya, seperti pedagang, pengemudi ojek, buruh bangunan, petani, maupun pekerja informal lainnya yang belum memiliki perlindungan," ujarnya.
Menurut Mulyono, Program SERTAKAN juga mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Ia menjelaskan, pekerja sektor BPU cukup membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan untuk memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja informal sudah mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia," katanya.
Selain memperkenalkan Program SERTAKAN, BPJS Ketenagakerjaan juga mengedukasi peserta mengenai pemanfaatan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat mengakses berbagai layanan secara digital, mulai dari pengecekan kepesertaan, informasi saldo JHT, hingga layanan administrasi lainnya tanpa harus datang ke kantor.
Mulyono berharap semakin banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi melindungi pekerja di lingkungan sekitarnya melalui Program SERTAKAN.
"Kami mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Semarang, untuk lebih peduli terhadap pekerja rentan di sekitar mereka. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan jaminan sosial," pungkasnya.
Editor : Baskoro Septiadi